Kasus Dugaan Suap Probo Sulit Dibuktikan
Rabu, 26 Okt 2005 09:09 WIB
Jakarta - Upaya pembuktian keterlibatan para hakim bakalan terhadang jalan terjal. Secara hukum dugaan suap dalam kasus dana reboisiasi yang melibatkan Probosutedjo akan sulit dibuktikan."Tapi kalau mendengar apa yang diomongkan rakyat, kalau hakim itu tidak akan terima duit, kita tidak akan datang pada dia. Silahkan anda tafsirkan sendiri," ujar Ketua Komisi Hukum Nasional Prof. Dr J. E Sahetapy ketika dihubungi detikcom di Jakarta, Rabu (26/10/2005).Sahetapy menambahkan sebetulnya kebusukan di MA sudah lama berjalan dan menurut informasi dari sumber yang layak dipercaya, untuk mengambil putusan yang sudah mempunyai keputusan hukum tetap saja harus membayar ratusan juta rupiah. "Tapi itu tergantung dari putusannya, bila kasusnya besar, bayarannya juga besar," kata Sahetapy. Bagir Manan sebagai seorang akademisi bila mengerti betul etika hukum, tidak akan minta diperpanjang jabatannya. Sahetapy menilai Bagir Manan sebaiknya mengundurkan diri sebagai Ketua MA. "Yang saya dengar dia minta diperpanjang, karena secara moral dia sebetulnya gagal, bukan karena dia terbukti menerima duit dari Probo, tetapi dia gagal membina MA secara keseluruhan. Itu kalau dia tahu legal morality dan merasa bertanggung jawab," kata Sahetapy.Pengadilan di Indonesia dinilainya memang sudah bobrok, busuk sejak zaman orde baru. "Dan busuknya itu ibarat ikan busuk yang bau busuknya bukan di ekor tapi di kepala," ujar Sahetapy kesal.Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus tegas dan jangan ragu dalam mengeluarkan kebijakan membasmi korupsi. Sahetapy juga meminta catatan hakim tentang pemberian putusan pendapat hakim tidak boleh dirahasiakan, harus transparan. "Agar tidak ada permainan kotor," tambahnya.
(ddn/)











































