"Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwuΒjudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut," demikian bunyi Pasal 167 RUU KUHP yang dikutip detikcom, Senin (2/9/2019).
Salah satu yang diatur dalam makar adalah terhadap Pemerintah yang Sah. Pasal 193 berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Definisi makar sempat diuji ke Mahkamah Konsitusi (MK) karena dinilai multitafsir. Namun menurut MK, apabila kata "makar" begitu saja dimaknai sebagai "serangan" tanpa dikaitkan dengan rumusan norma lain yang ada pada pasal-pasal yang diminta pengujian oleh Pemohon, hal itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena penegak hukum baru dapat melakukan tindakan hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana makar apabila orang yang bersangkutan telah melakukan tindakan "serangan" dan telah nyata timbul korban.
"Misalnya dalam hal tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP, dimana Presiden dan Wakil Presiden telah mati terbunuh dan bahkan pemerintahan telah lumpuh baru dapat dilakukan tindakan hukum terhadap pelaku. Hal inilah yang dikhawatirkan Mahkamah apabila rumusan "serangan" harus dimaknai telah ada perbuatan serangan yang nyata-nyata dilakukan/terjadi," ujar MK.
Menurut MK, rumusan makar adalah niat+perbuatan permulaan pelaksanaan. Dengan demikian cukup disyaratkan ada 2 (dua) unsur saja yaitu niat dan perbuatan permulaan pelaksanaan. Kekhawatiran definis makar akan menjadi alat represi aparat penegak hukum, merupakan penerapan norma, bukan alasan konstitusional untuk menghapuskan delik makar.
"Hal tersebut adalah persoalan implementasi norma yang disebabkan karena tidak adanya persepsi yang sama antar penegak hukum tentang pengidentifikasian batas-batas yang jelas tentang tindak pidana makar," pungkas MK.
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini