Wiranto: Tambahan Aparat di Papua untuk Lindungi Masyarakat

Wiranto: Tambahan Aparat di Papua untuk Lindungi Masyarakat

Eva Safitri - detikNews
Senin, 02 Sep 2019 16:56 WIB
Menko Polhukam Wiranto dalam jumpa pers, Senin (2/9/2019). (Eva/detikcom)
Jakarta - Menko Polhukam Wiranto menegaskan tambahan personel Polri dan TNI ke Papua dan Papua Barat dilakukan untuk mengoptimalkan pengamanan. Aparat diperintahkan untuk bertugas dengan cara persuasif.

"Presiden telah memerintahkan persuasif, edukatif, kompromis, bahkan beliau juga mengedepankan satu perintah bahwa TNI-Polri dikirim ke sana sebagai tambahan kekuatan adalah untuk melindungi masyarakat untuk tidak menjadi korban dan juga untuk melindungi objek-objek vital, instansi pemerintah, dan fasilitas umum jangan sampai dibakar, dirusak, yang rugi kita sendiri. Bangunnya susah, merusaknya gampang," ujar Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).

Untuk memastikan kondisi keamanan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto berkantor di Papua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk langsung mengawasi, mengendalikan situasi di sana agar cepat pulih seperti semula," ujarnya.

Wiranto menegaskan keluarnya maklumat dari Kapolda Papua dan Kapolda Papua Barat. Maklumat berisi larangan unjuk rasa yang berpotensi rusuh dan penindakan tegas terhadap pelanggar hukum.

Sedangkan gubernur Papua, sambung Wiranto, meminta masyarakat menjaga ketertiban. Masyarakat asli Papua menyambut baik dan memperlakukan masyarakat non-Papua secara terhormat dan sejajar. Begitu juga sebaliknya.

"Tentang perintah presiden untuk segera melakukan perbaikan untuk objek-objek yang rusak, yang terbakar, ini sudah mulai dilaksanakan tahap pertama, pembersihan puing-puing bekas perusakan, bekas pembakaran, selanjutnya direncanakan untuk kembali membangun itu agar segera dapat dilaksanakan kegiatan sehari-hari seperti sebelumnya. Tentu butuh waktu tapi ke arah sana sudah mulai dilaksanakan," ujarnya.



Terkait rusuh di Papua-Papua Barat, polisi menetapkan total 46 orang tersangka. Wiranto memastikan penanganan proses hukum berlanjut.

"Kita juga sudah tindak tegas terhadap pelanggaran hukum yang anarkis, merusak fasilitas umum, pembakaran dan merusak instansi pemerintah dan tempat-tempat yang digunakan masyarakat untuk kehidupan sehari-hari. Itu kan ada yang dirusak, dibakar dan sebagainya," ucapnya.

Para tersangka itu ialah 28 orang di Jayapura, 10 orang di Manokwari, 7 orang di Sorong, dan 1 orang tersangka di Fakfak, Papua Barat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Artinya apa? permintaan dari gubernur (agar) pemerintah segera menyelesaikan kasus hukum itu sudah dilakukan dan sedang sedang berlanjut," tegas Wiranto.
Halaman 2 dari 2
(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads