46 Orang Jadi Tersangka Rusuh Papua-Papua Barat

46 Orang Jadi Tersangka Rusuh Papua-Papua Barat

Eva Safitri - detikNews
Senin, 02 Sep 2019 16:20 WIB
Menko Polhukam Wiranto menggelar konferensi pers soal Papua. (Eva/detikcom)
Jakarta - Polisi menetapkan 46 orang tersangka dalam kerusuhan di sejumlah wilayah di Papua dan Papua Barat. Menko Polhukam Wiranto memastikan penanganan proses hukum berlanjut.

"Kita juga sudah tindak tegas terhadap pelanggaran hukum yang anarkis, merusak fasilitas umum, pembakaran, dan merusak instansi pemerintah dan tempat-tempat yang digunakan masyarakat untuk kehidupan sehari-hari. Itu kan ada yang dirusak, dibakar dan sebagainya," ujar Wiranto dalam jumpa pers mengenai perkembangan kondisi Papua-Papua Barat di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).


Dari laporan yang diterima, Wiranto menyebut rincian jumlah tersangka di wilayah yang rusuh. Ada 28 orang tersangka di Jayapura, 10 orang di Manokwari, 7 orang di Sorong, dan 1 orang tersangka di Fakfak, Papua Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Artinya apa? permintaan dari gubernur (agar) pemerintah segera menyelesaikan kasus hukum itu sudah dilakukan dan sedang sedang berlanjut," tegas Wiranto.

Selain penindakan terhadap para perusuh, Wiranto menerangkan proses hukum terhadap kasus rasisme di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jatim. Polisi, menurut Wiranto, sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

"Misalnya saja di Malang dan Surabaya telah dilakukan proses hukum sudah berlangsung 5 orang anggota TNI dari Kodam V/Brawijaya, termasuk Danramil Tambaksari, yang telah di-skorsing untuk memudahkan proses penyelidikan. Jadi akan ada penyelidikan penyidikan lanjutan," terang Wiranto.

Sedangkan dua tersangka kasus rasisme, yakni Tri Susanti dan Syaiful, diproses dengan hukum.

"Atas dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang terbukti menyebarluaskan rasa kebencian atau permusuhan dan berdasarkan sara sehingga dianggap sebagai tindak pidana penghasutan dan ujaran kebencian," tutur Wiranto.

Selain itu, dia memastikan kondisi di Papua dan Papua Barat yang sudah kondusif. Wiranto juga menjelaskan soal maklumat kapolda juga imbauan gubernur terhadap masyarakat.

"Gubernur Papua menyampaikan agar menyambut, memperlakukan masyarakat non-Papua secara sejajar, mencoba untuk meniadakan konflik horizontal. Saya kira ini sudah menjadi kesepakatan kita, kita semua bersaudara, suku mana pun dari Indonesia tidak kita bedakan. Kita semua bersaudara dan kita sudah melaksanakan selama beberapa dasarwarsa bisa kita lakukan. Kita hormati masyarakat Papua yang ada di daerah lain," tutur Wiranto.



DPR Minta Kapolri Buktikan Adanya Pihak Asing di Kerusuhan Papua:

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads