RUU KUHP: Sebarkan Kebencian Berdasarkan SARA Dipenjara 3 Tahun

RUU KUHP: Sebarkan Kebencian Berdasarkan SARA Dipenjara 3 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Senin, 02 Sep 2019 15:45 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - RUU KUHP mengkodifikasi beberapa UU yang tersebar menjadi satu kitab. Diharapkan KUHP rasa Indonesia ini akan disahkan pada 24 September 2019 dan mengganti KUHP peninggalan penjajah Belanda.

Salah satu yang diatur adalah larangan menyebarkan kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Sebagaimana dikutip detikcom, Senin (2/9/2019), Pasal 242 berbunyi:

Setiap Orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 243 mengancam lebih detail, yaitu:

1. Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik yang berakibat timbulnya Kekerasan terhadap orang atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Tindak Pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.


Selain melarang penyebaran kebencian atas dasar SARA, RUU KUHP juga melarang diskriminasi. Ancamannya 1 tahun penjara atau bisa dinaikkan menjadi 16 bulan penjara.

Pasal 244:
Setiap Orang yang melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Pasal 245:
Setiap Orang yang melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, perkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan Kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, pidana ditambah dengan 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidananya.

"Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 626.


Koalisi Pemantau Peradilan Tolak Pasal Menghina Pengadilan di RUU KUHP:

[Gambas:Video 20detik]



(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads