Sofyan Basir Ajukan Idrus Marham Jadi Saksi Meringankan Kasus PLTU Riau

Sofyan Basir Ajukan Idrus Marham Jadi Saksi Meringankan Kasus PLTU Riau

Zunita Putri - detikNews
Senin, 02 Sep 2019 15:07 WIB
Sofyan Basir (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir mengajukan nama mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham sebagai saksi di persidangan. Rencananya, Idrus dihadirkan menjadi saksi meringankan bagi Sofyan.

"Kami tanyakan ke penuntut umum bagaimana lanjutannya, terkait kehadiran Pak Idrus Marham," ujar Soesilo di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).


Jaksa KPK Ronald menyebut hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA). Ronald mengatakan Idrus baru-baru ini dilarikan ke rumah sakit menjalani perawatan sehingga sampai saat ini jaksa belum mendapat izin dari MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah kirimkan izin Idrus Marham pada tanggal 27 Agustus, namun karena kami belum terima surat izin dan bahwa minggu lalu Idrus Marham menderita sakit. Jadi yang bersangkutan dirujuk ke luar rutan, tapi Sabtu kemarin sudah kembali ke rutan, makanya kami dari penuntut umum masih menunggu surat izin," kata jaksa KPK Ronald.

Sidang Sofyan hari ini ditunda lantaran dua anggota hakim yang menangani kasus Sofyan berhalangan hadir. Agenda sidang Sofyan hari ini adalah menghadirkan saksi ahli dan saksi meringankan (a de charge) dari pihak Sofyan.

Persidangan ditunda hingga Senin (9/9) depan. "Bahwa hakim anggota ad hoc Pak anwar, ini berhalangan ada keperluan pergi ke Surabaya. Selanjutnya Pak Topo ikut sidang majelis lain nggak tahu kapan selesainya," kata hakim ketua Hariono.

Sementara itu, Soesilo mengatakan saksi yang hendak dihadirkan adalah 2 saksi meringankan dan 3 saksi ahli. Salah satunya adalah Prof Nur Basuki dari Universitas Airlangga dan beberapa rekan Sofyan di PLN.



Dalam dakwaan jaksa, Sofyan disebut membantu memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada eks anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan eks Mensos Idrus Marham. Sofyan, juga disebut jaksa, melakukan pemufakatan jahat.

Pemufakatan jahat yang dimaksud jaksa adalah karena Sofyan membantu Eni selaku anggota DPR mendapatkan suap dari Kotjo pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di PLN. Tak hanya itu, Sofyan juga didakwa berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini. (zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads