"Kami tanyakan ke penuntut umum bagaimana lanjutannya, terkait kehadiran Pak Idrus Marham," ujar Soesilo di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).
Jaksa KPK Ronald menyebut hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA). Ronald mengatakan Idrus baru-baru ini dilarikan ke rumah sakit menjalani perawatan sehingga sampai saat ini jaksa belum mendapat izin dari MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang Sofyan hari ini ditunda lantaran dua anggota hakim yang menangani kasus Sofyan berhalangan hadir. Agenda sidang Sofyan hari ini adalah menghadirkan saksi ahli dan saksi meringankan (a de charge) dari pihak Sofyan.
Persidangan ditunda hingga Senin (9/9) depan. "Bahwa hakim anggota ad hoc Pak anwar, ini berhalangan ada keperluan pergi ke Surabaya. Selanjutnya Pak Topo ikut sidang majelis lain nggak tahu kapan selesainya," kata hakim ketua Hariono.
Sementara itu, Soesilo mengatakan saksi yang hendak dihadirkan adalah 2 saksi meringankan dan 3 saksi ahli. Salah satunya adalah Prof Nur Basuki dari Universitas Airlangga dan beberapa rekan Sofyan di PLN.
Dalam dakwaan jaksa, Sofyan disebut membantu memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada eks anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan eks Mensos Idrus Marham. Sofyan, juga disebut jaksa, melakukan pemufakatan jahat.
Pemufakatan jahat yang dimaksud jaksa adalah karena Sofyan membantu Eni selaku anggota DPR mendapatkan suap dari Kotjo pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di PLN. Tak hanya itu, Sofyan juga didakwa berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini. (zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini