Hal itu, kembali berulang di alokasi anggaran APBN 2018, lagi-lagi Sukiman mengusulkan kepada Komisi XI agar Kabupaten Pegunungan Arfak mendapat Rp 80 miliar, namun terwujudnya senilai Rp 79 miliar. Kemudian Sukiman kembali mendapatkan fee senilai Rp 1 miliar, dengab dua kali transfer.
Sukiman lalu memerintahkan Suherlan untuk mengambil uang sebesar Rp 700 juta, kemudian setelah diambil dan diserahkan ke Sukiman di rumah dinas DPR, uang itu lantas dibagi-bagi oleh Sukiman kepada Rifa dan Suherlan, masing-masing mendapat Rp 400 juta.
(zap/dhn)