"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri-sendiri sehungga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu," ujar jaksa KPK Ariawan Agustiartono di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).
Selain Sukiman, Natan juta memberikan suap kepada Kepala Seksi Perencanaan DAK fisik Dirjen Kemenkeu, Rifa Surya sebesar Rp 1 miliar dan Tenaga Ahli anggota DPR F-PAN, Suherlan sebesar Rp 400 juta.