Natan Pasomba Didakwa Suap Anggota DPR Sukiman Rp 2,9 M

Natan Pasomba Didakwa Suap Anggota DPR Sukiman Rp 2,9 M

Zunita Putri - detikNews
Senin, 02 Sep 2019 14:02 WIB
Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom
Jakarta - Jaksa KPK mendakwa Natan Pasomba sebagai mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat telah memberikan suap kepada Sukiman sebagai anggota DPR dari Fraksi PAN yang bertugas di Komisi XI. Total suap yang diberikan pada Sukiman sebesar Rp 2,6 miliar dan USD 22 ribu (sekitar Rp 312 juta).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri-sendiri sehungga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu," ujar jaksa KPK Ariawan Agustiartono di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Natan disebut jaksa melakukan suap bersama Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy, serta Staf Dinas PU Pegunungan arfak Sovian Latilipu dan Nicholas Tampang Allo.

Selain Sukiman, Natan juta memberikan suap kepada Kepala Seksi Perencanaan DAK fisik Dirjen Kemenkeu, Rifa Surya sebesar Rp 1 miliar dan Tenaga Ahli anggota DPR F-PAN, Suherlan sebesar Rp 400 juta.



Uang suap itu bertujuan untuk mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatab dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2017, APBN Perubahan TA 2017 dan APBN TA 2018. Perbuatan Natan dinilai bertentangan dengan tugas dan kewajiban sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kasus ini bermula ketika Natan mendapat arahan dari Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy dan Wakil Bupati Arfak Marinus Mandacan untuk memaksimalkan pengusulan anggaran DAK (dana alokasi khusus) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Setelah itu, Natan merancang anggaran itu ke Bappeda sehingga tercipta usulan DAK reguler Kabupaten Arfak pada APBN TA 2017 ke Kemenkeu yang diparaf Yosias pada 6 Juni 2016 senilai Rp 1 triliun.

Kemudian Natan menyanpaikan proposal pengajuan itu ke Rifa Surya selaku Kasi DAK fisik pada Ditjen Pertimbangan Keuangan agar Rifa membantu mengawal untuk mendapatkan DAK maksimal. Rifa pun menyanggupi itu.

"Pada sekitar bulan Oktober 2016 bertempat di ruang penerimaab tamu lantai 3 Gedung Ditjen Kemenkeu terdakwa menemui Rifa Surya dan Rifa Surya menyanpaikan DAK Kabupaten Pegunungan Arfak sudah dialokasikan pada APBN TA 2017 sebesar Rp 30 miliar, dimana Rifa Surya kemudian meminta komitmen fee sebesar 9 persen dari nilai DAK yang nantinya disetujui," kata Jaksa.

Setelah disepakati kedua belah pihak terkait fee 9 persen, Rifa memantau perkembangan alokasi Kabupaten Arfak dan akhirnya disepakati anggaran Kabupaten Arfak tahun 2016 keluar sebesar Rp 31,7 miliar dan akhirnya Rifa menagih fee tersebut dan kemudian diberikan Natan sebesar Rp 600 juta.



Terkait suap yang diberikan kepada Sukiman itu bermula pada April 2017 saar itu Natan menyampaikan kepada Yosias kalau Kabupaten Arfak memiliki peluang untuk mendapatkan APBN lebih. Akhirnya, Sukiman membuat proposal dengan nilai pengajuan senilai Rp 105 miliar.

Kemudian pada tahun 2017, Natan kembali bertemu dengan Rifa agar kembali mengawal agar anggaran Rp 105 miliar itu berhasil didapatkan oleh Kabupaten Arfak. Rifa pun memperkenalkan Natan ke Tenaga Ahli DPR F-PAN, Suherlan untuk diperkenalkan kepada Sukiman.

Singkat cerita, pertemuan antara Natan, Rifa, Suherlan dan Sukiman terwujud pada Juni 2019 di lantai 20 ruang kerja Sukiman. Rifa dan Natan meminta Sukiman untuk memasukkan Kabupaten Arfak masuk dalam daftar dana aspirasi dari DPR untuk APBN-P 2017 dengan iming-iming Sukiman akan mendapar fee 6 persen.

"Dalam pertemuan itu, Rifa menyampaikan permintaan terdakwa kepada Sukiman agar mengikutsertakan Kabupaten Pegunungan Arfak dalam dana aspirasi dari DPR untuk APBN-P 2017 dan diberikan alokasi yang maksimal, Rifa juga menyanpaikan nantinya ada komitmen fee sebesar 6 persen dari anggran yang didapatkan Kabupaten Pegunungan Arfak. Atas penyampaian tersebut Sukiman menyetujuinya," jelas jaksa KPK.

Setelah Kabupaten Pegunungan Arfak mendapat tambahan anggaran Juli 2017 sebesar Rp 49,9 miliar. Rifa dan Suherlan meminta fee kepada Natan. Natan pun langsung mengirim uang fee kepada Sukiman, Rifa, dan Suherlan memalui rekening PT Dipantara Inovasi Teknologi (PT DIT). Lalu, 25 Juli 2017 Natan melalui Nicholas dan Sovuan memberikan uang fee itu secara bertahap kepada Sukiman, Rifa, dan Suherlan.

"Sejak tanggal 25 Juli 2017 terdakwa melalui Nicolas Tampang Allo dan Sovian Latilipu memberikan uang komitmen fee terkait pengurusan APBN-P 2017 dan kekurangan fee pengurusan DAK refuler APBN 2017 kepada Sukiman, Rifa Surya, dan Suherlan secara bertahap dengan cara ditransfer melalui rekening PT DIT," kata jaksa KPK.



Hal itu, kembali berulang di alokasi anggaran APBN 2018, lagi-lagi Sukiman mengusulkan kepada Komisi XI agar Kabupaten Pegunungan Arfak mendapat Rp 80 miliar, namun terwujudnya senilai Rp 79 miliar. Kemudian Sukiman kembali mendapatkan fee senilai Rp 1 miliar, dengab dua kali transfer.

Sukiman lalu memerintahkan Suherlan untuk mengambil uang sebesar Rp 700 juta, kemudian setelah diambil dan diserahkan ke Sukiman di rumah dinas DPR, uang itu lantas dibagi-bagi oleh Sukiman kepada Rifa dan Suherlan, masing-masing mendapat Rp 400 juta.

Perbuatan Natan didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Halaman 2 dari 4
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads