"Pihak Keamanan, dalam hal ini TNl/Polri dalam menangani penyampaian pendapat oleh masyarakat Papua, baik di Papua maupun di wilayah lain di Indonesia agar mengedepankan penanganan yang persuasif, sebisa mungkin menghindari penanganan secara kekerasan serta tidak melakukan penangkapan terhadap masyarakat Papua yang melakukan aksi penyampaian pendapat," ujar Lukas.
Hal ini disampaikan Lukas dalam 6 poin imbauannya yang diterima, Minggu (1/9/2019). Namun bagi pelaku kerusuhan, Lukas meminta supaya ditindak sesuai aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukas juga memastikan pihaknya menyelesaikan proses hukum terkait pernyataan bernada rasis kepada mahasiswa Papua di Surabaya, Jatim. "Pemerintah segera menyelesaikan kasus hukum berkaitan dengan pernyataan berbau rasis yang diucapkan oleh oknum-oknum masyarakat atau oknum aparat saat berada di dalam asrama mahasiswa Papua di Kota Surabaya, Jawa Timur," jelasnya.
Sebelumnya, Polri memastikan akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani demonstrasi warga Papua. Polri mengimbau kepada masyarakat Papua yang berdemo untuk tidak membawa alat peraga yang bisa memunculkan provokasi. Imbauan tersebut disampaikan agar aksi unjuk rasa kondusif.
"Polri mengedepankan pendekatan persuasif dalam penanganan unjuk rasa," ucap Karo Penerangan Masyarakat (Penmas), Brigjen Dedi Prasetyo, saat dihubungi, Rabu (28/8).
Siapa Penunggang Gelap Demonstrasi di Papua?:
(dkp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini