"Iya, pelaku ditangkap pada Rabu (26/8) lalu, terkait laporan masyarakat tentang adanya oknum pengusaha yang melakukan penimbunan BBM," kata Dikrimsus Polda Banten Kombes Rudi Hernanto saat dimintai konfirmasi wartawan di Serang, Banten, Minggu (1/9/2019).
Pelaku katanya ditangkap di sebuah kontrakan di Waringinkurung. Selain ribuan liter solar, polisi menemukan 8 jeriken berisi 60 liter solar dalam 2 mobil pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jeriken solar disimpan di kamar kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan," ujarnya lagi.
Penimbunan solar oleh pelaku dikumpulkan dengan cara membeli di SPBU di Cilegon dan Serang. Pelaku membeli dengan 2 kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi.
Dari situ, solar di mobil kemudian dipindahkan ke jeriken menggunakan mesin pompa. Jeriken-jeriken solar disimpan dalam 3 kamar kontrakan di Waringinkurung. Sejauh ini, kepolisian masih mendalami motif penimbunan subsidi solar tersebut.
Ketiga pelaku, lanjutnya, bisa dipidana dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini