RUU KUHP: Koruptor Didenda Rp 10 Juta

RUU KUHP: Koruptor Didenda Rp 10 Juta

Tsarina Maharani - detikNews
Minggu, 01 Sep 2019 10:14 WIB
Tersangka korupsi diborgol (grandy/detikcom)
Jakarta - RUU KUHP memuat sebagian delik korupsi yang ada dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bedanya, ancaman hukumannya lebih ringan.

Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, minimal hukuman ke koruptor yang bertujuan memperkaya diri sendiri adalah 4 tahun penjara. Berikut ini bunyi selengkapnya:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Nah, dalam RUU KUHP, ancaman ke koruptor diperingan. Selain hukuman minimal turun menjadi 2 tahun, ancaman denda turun dari minimal Rp 200 juta menjadi Rp 10 juta. Draf RUU itu berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI.


Dalam Buku I RUU KUHP, disebutkan kategori II adalah denda maksimal Rp 10 juta. Namun denda maksimal mengalami peningkatan dari UU Tipikor, yaitu VI, maksimal Rp 2 miliar.

Dalam RUU KUHP, ancaman pidana mati ke koruptor hilang. Dalam UU Tipikor saat ini, hukuman mati bisa dijatuhkan ke terdakwa korupsi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.


Moeldoko: DIM RUU KUHP Siap Diserahkan ke DPR:

[Gambas:Video 20detik]



(asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads