Lahan Seluas 150 Hektare Terbakar di Kolaka Timur Sultra

Lahan Seluas 150 Hektare Terbakar di Kolaka Timur Sultra

Ibnu Hariyanto - detikNews
Minggu, 01 Sep 2019 05:29 WIB
Lahan Seluas 150 Hektare Terbakar di Kolaka Timur Sultra (Foto: dok BNPB)
Jakarta - Kebakaran lahan terjadi di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Lahan yang terbakar itu seluas 150 hektar.

"Lahan dengan luas sekitar 150 hektar yang terbagi pada 3 desa dan 2 kecamatan di Kolaka Timur terbakar," kata Plt Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo dalam keterangannya, Minggu (1/9/2019)

Agus mengatakan berdasarkan BPBD Kolaka Timur, kebakaran lahan tersebut merupakan peristiwa yang sudah terjadi setiap tahun saat musim kemarau. Agus mengatakan lahan yang terbakar masuk dalam golongan rawa basah sehingga belum dibutuhkan pemadaman mengunakan 'water boombing'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan koordinasi antara BPBD Kolaka Timur dan BPBD Provinsi Sulawesi Tenggara, dukungan pemadaman udara menggunakan helikopter 'water boombing' belum begitu diperlukan, mengingat wilayah yang terbakar merupakan rawa basah dan diperkirakan cepat padam. Oleh sebab itu, masa siaga darurat juga diputuskan berada dalam waktu yang singkat hanya sekitar 11 hari," ujar Agus.



Agus mengatakan saat ini sejumlah upaya pemadaman melalui darat sudah dilakukan oleh petugas gabungan. Menurut Agus, dalam proses pemadamam tersebut petugas mendapat bantuan pompa air dari dua badan usaha yang bergerak di bidang perkebunan sawit yakni PT Antam Pomalaa dan PT Sari.

Meski demikian. Agus mengatakan tim mengalami sejumlah hambatan saat proses pemadaman. Hambatan itu yakni selang yang kurang panjang, kurangnya pompa air hingga terbatasnya dana operasional.

"Beberapa hal yang masih menjadi hambatan tim di lapangan dalam proses pemadaman adalah terbatasnya jumlah pompa berikut selangnya yang kurang panjang sehingga tidak mampu menjangkau titik api lebih jauh lagi. Kendati demikian, BPBD Provinsi Sulawesi Tenggara telah memobilisasi kekurangan alat pompa pada Sabtu malam (31/8). Selain kurangnya jumlah unit pompa air dan terbatasnya panjang selang, tim juga memerlukan dukungan dana operasional pada tiap posko," paparnya.



Akibat kebakaran hutan itu, BPBD Kolaka Timur menyatakan status siaga darurat. Status siaga darurat itu berlaku hingga tanggal 11 September 2019.

"BPBD Kabupaten Kolaka Timur telah menyatakan status siaga darurat sampai tanggal 11 September 2019 atas kebakaran yang terjadi pada lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tersebut," kata Agus.
Halaman 2 dari 2
(ibh/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads