"Lahan dengan luas sekitar 150 hektar yang terbagi pada 3 desa dan 2 kecamatan di Kolaka Timur terbakar," kata Plt Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo dalam keterangannya, Minggu (1/9/2019)
Agus mengatakan berdasarkan BPBD Kolaka Timur, kebakaran lahan tersebut merupakan peristiwa yang sudah terjadi setiap tahun saat musim kemarau. Agus mengatakan lahan yang terbakar masuk dalam golongan rawa basah sehingga belum dibutuhkan pemadaman mengunakan 'water boombing'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan saat ini sejumlah upaya pemadaman melalui darat sudah dilakukan oleh petugas gabungan. Menurut Agus, dalam proses pemadamam tersebut petugas mendapat bantuan pompa air dari dua badan usaha yang bergerak di bidang perkebunan sawit yakni PT Antam Pomalaa dan PT Sari.
Meski demikian. Agus mengatakan tim mengalami sejumlah hambatan saat proses pemadaman. Hambatan itu yakni selang yang kurang panjang, kurangnya pompa air hingga terbatasnya dana operasional.
"Beberapa hal yang masih menjadi hambatan tim di lapangan dalam proses pemadaman adalah terbatasnya jumlah pompa berikut selangnya yang kurang panjang sehingga tidak mampu menjangkau titik api lebih jauh lagi. Kendati demikian, BPBD Provinsi Sulawesi Tenggara telah memobilisasi kekurangan alat pompa pada Sabtu malam (31/8). Selain kurangnya jumlah unit pompa air dan terbatasnya panjang selang, tim juga memerlukan dukungan dana operasional pada tiap posko," paparnya.
Akibat kebakaran hutan itu, BPBD Kolaka Timur menyatakan status siaga darurat. Status siaga darurat itu berlaku hingga tanggal 11 September 2019.
"BPBD Kabupaten Kolaka Timur telah menyatakan status siaga darurat sampai tanggal 11 September 2019 atas kebakaran yang terjadi pada lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tersebut," kata Agus.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini