KY akan Panggil Hakim PN dan PT Kasus Probo
Rabu, 26 Okt 2005 01:56 WIB
Jakarta - Tampaknya hakim-hakim tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) yang mengadili kasus Probosutedjo bakalan sulit tidur. Mereka harus bersiap-siap diinterogasi Komisi Yudisial (KY). Rencananya seusai Lebaran, KY akan memangil mereka untuk menyelidiki kemungkinan adanya pelangaran kode etik."Kewenangan yang ada kan hakim, baik hakim agung maupun bukan, "kata Ketua Komisi Yudisial Busyro Mukoddas usai sebuah diskusi di Hotel Bumi Karsa, Komplek Bidakara, Jl Jend Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (25/20/2005).Busro juga meyakinkan jika memang terjadi pelangaran di tingkat tersebut maka hakim-hakim tersebut akan diberikan sanksi yang setimpal. "Kalau ada pelangaran tentu sanksi dan kalau tidak ada maka kita nyatakan hakim-hakim itu clear," katanya.Kasus mafia peradilan ini tercuat ketika adik tiri mantan Presiden Soeharto ini mengaku mengeluarkan dengan tujuan melancarkan kasusnya, yakni korupsi dana reboisasi Rp 100,9 miliar, Namun Probo membantah uang itu sebagai uang suap. Probo mengaku tidak pernah berhubungan langsung dengan hakim dan jaksa yang menangani kasusnya. Kontak dengan hakim dan jaksa dilakukan oleh pengacaranya.
(ddn/)











































