MA Putuskan PK KPUD Depok Setelah Lebaran
Rabu, 26 Okt 2005 01:26 WIB
Jakarta - Kisruh pemilihan kepala daerah (pilkada) Depok akan ada titik terangnya setelah Lebaran nanti. Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPUD Depok akan keluar pada bulan November."Setelah Lebaran pada bulan November, MA bakal memutuskan apakah PK soal pilkada Depok diterima atau tidak," ujar Ketua Muda Bidang Pengawasan MA Gunanto Suryono kepada wartawan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (25/10/2005).Jika PK KPUD Depok ini diterima, maka keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang memenangkan pasangan Badrul Kamal- Syihabuddin Ahmad akan dikoreksi dan pasanngan Nur Mahmudi-Yuyun Wirasaputra akan menjadi walikota Depok.KPUD Depok pada bulan Agustus lalu mengajukan PK kepada MA yang merupakan protes terhadap keputusan PT Jabar tersebut.Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua MA Bagir Manan mengeluarkan pernyataan bahwa keputusan dari PT Jabar final dan mengikat. Ia mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 106 dan 107 tentang Pemerintahan Daerah.Meskipun ada pernyataan dari Ketua MA tersebut, KPUD Depok tetap mengajukan PK atas putusan pengadilan tinggi Jabar yang dinilai beberapa kalangan nyeleneh dan sarat KKN.Badrul Kamal sendiri membantah adanya kongkalikong atau KKN dalam putusan PT Jabar itu.
(ddn/)











































