200 Nelayan WNI Yang Ditangkap Aussie Disponsori Cukong

200 Nelayan WNI Yang Ditangkap Aussie Disponsori Cukong

- detikNews
Selasa, 25 Okt 2005 23:29 WIB
Jakarta - Deplu mengakui sekitar 200 nelayan Indonesia yang ditangkap oleh pemerintah Australia dengan tuntutan illegal fishing merupakan kegiatan terorganisir dan disponsori oleh cukong."Nelayan kita yang ditangkap sebenarnya tidak terlalu lugu, kenyataannya di kapal mereka ada barang bukti berupa sirip ikan hiu dan itu merupakan kegiatan terorganisir dan disponsori," kata Menlu Hassan Wirajuda kepada wartawan di Gedung Deplu Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2005).Menlu mengaku prihatin dengan terus ditangkapnya nelayan-nelayan Indonesia. Meskipun begitu pemerintah tetap memberikan bantuan bagi para nelayan tersebut.Dengan tertangkapnya nelayan-nelayan yang sebagian besar merupakan nelayan modern itu, dengan modus tangkapan sirip ikan hiu maka kesimpulan sementara adalah adanya sponsor pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan.Menlu tidak menjelaskan darimana asal cukong tersebut, namun yang pasti lanjut Menlu pihaknya sangat menyayangkan kejadian penangkapan ini karena yang menjadi korban adalah warga negara Indonesia.Menlu menegaskan KBRI dan KJRI di Australia telah mengirimkan surat protes kepada pemerintah Australia karena penangkapan tersebut tidak diberitahukan kepada perwakilan Indonesia di Australia. Padahal sesuai dengan perjanjian konvensi Wina tahun 1982 pasal 24 suatu negara wajib memberitahukan pada perwakilan asing apabila warganya ditangkap atau ditahan. (ddn/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads