Amankan Taman Nasional, 10 Desa di Sumut Godok Perdes
Selasa, 25 Okt 2005 19:51 WIB
Medan - Ini cara efektif untuk mengamankan taman nasional. Di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, sebanyak 10 desa tengah menyiapkan peraturan desa (perdes) untuk menjaga menurunnya kualitas hutan kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) akibat perambahan maupun gangguan lainnya. "Hingga saat ini kesepuluh desa tersebut tengah menggodok peraturan desa, salah satunya membuat perdes tentang perladangan berpindah yakni desa Humbang 1 diKecamatan Bukit Malintang," kata Safaruddin Siregar, Koordinator Bitra Konsorsium, Selasa (25/10/2005) di kantornya Jalan Bahagia By Pass Medan. Bitra Konsorsium merupakan bagian dari multipihak pengelola kawasan TNBG yang berada di Kab. Madina (Dewan Manajemen Kolaboratif untuk Taman Nasional Batang Gadis), antara lain Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah II Sumut, Dinas Kehutanan Sumut dan Madina, Pemrov Sumut, Organisasi Konservasi Rakyat (OKR) Kabupaten Madina dan Conservation International (CI) Indonesia.Kesepuluh desa yang tengah menggodok perdes itu adalah Desa Simpang Duhu Dolok di Kec. Ulu Pungkut, Batahan di Kec. Kotanopan, Sibanggor Julu di Kec. Tambangan, Sibanggor Jae di Kec. Tambangan, Roburan Dolok di Kec. Panyabungan Selatan, Huta Bargot Nauli di Kec. Panyabungan Utara, Humbang I di Kec. Bukit Malintang, Muara Batang Angkola di Kec. Siabu, Sopo Tinjak di Kec. Batang Natal dan Desa Aek Nangali di Kec. Batang Natal. Desa-desa ini merupakan bagian dari 76 desa yang berada disekitar kawasan TNBG."Perdes yang dibuat ini, untuk mengatur pembangunan desa yang selaras dengan pelestarian kawasan TNBG. Misalnya dalam perdes perladangan berpindah itu,diatur bagaimana seharusnya masyarakat melakukan perladangan sehingga tidak merusak ekosistem yang sudah ada," kata Saparuddin didampingi Abu HanifahLubis, Project Coordinator Conservation International (CI) Indonesia dan Arif Koordinator Divisi Otonomi Daerah, Pusaka Indonesia. Hal ini merupakan kemajuan yang sangat baik untuk mendukung keberadaan TNBG. Lagipula pembuatan perdes memang dimungkinkan, karena diatur dalam Ketetapan MPRNo 3 Tahun 2002 dan UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.Disebutkan Saparuddin, keberadaan desa yang ada di sekitar TNBG saat ini mengalami dilema antara pembangunan dan pelestarian kawasan lindung TNBG.,puluhan desa diperkirakan akan masuk menjadi kawasan penyangga TNBG. Hal ini akan mempersempit gerak masyarakat dalam memanfaatkan hasil hutan yang sejakturun temurun dilakukan. Bahkan desa Batahan yang berada di tengah-tengah kawasan TNBG harus di enclave agar penataan ruang desa dapat mendukung pelestarian kawasan hutan sekitarnya.Program utama BITRA konsorsium adalah menginisiasi penguatan masyarakat dengan membentuk Organisasi Konservasi Rakyat (OKR) dan pengembangan usaha ekonomi alternatif masyarakat desa sekitar kawasan TNBG. Dengan demikian, pengelolaan hutan secara lestari akan beriringan jalan dengan penguatan ekonomi rakyat.
(asy/)











































