MA Bentuk Tim Majelis Hakim Periksa Hakim Kasus Suap Probo

MA Bentuk Tim Majelis Hakim Periksa Hakim Kasus Suap Probo

- detikNews
Selasa, 25 Okt 2005 22:02 WIB
Jakarta - Diobok-obok karena kasus Probosutedjo, Mahkamah Agung (MA) membentuk tim Majelis Hakim untuk memeriksa hakim-hakim yang menangani kasus adik tiri mantan Presiden Soeharto. Baik di tingkat Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tinggi (PT).Untuk hakim di tingkat PT akan diperiksa oleh tiga hakim Agung yakni Artidjo Alkostari, Moegihardjo, dan Djoko Sarwoko.Sedangkan untuk hakim di tingkat PN oleh Hakim Tinggi Asisten Bidang Pengawasan dan Pembinaan Mahkamah Agung."Kemarin Hakim Pengadilan Negeri Jakarta sudah diperiksa tapi yang Pengadilan Tinggi belum, karena saya belum ketemu dengan hakim-hakimmya," kata Ketua Muda Bidang Pengawasan MA Gunanto Suryono kepada wartawan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (25/10/2005).Dia menegaskan keseluruhan hakim di PT akan diperiksa bahkan yang sudah pensiun. "Kalau tidak bisa kita serahkan ke KPK," tandas Gunanto.Menurutnya hasil pemeriksaan di PT akan disampaikan ke KPK setelah sebelumnya dilaporkan ke Ketua MA Bagir Manan. "Saya minta pemeriksaan hakim PT ini dilakukan secepatnya, pemeriksaan hanya satu hari dan selesai setelah lebaran,"yakinnya.Ketika ditanya apa sanksi yang dikenakan apabila hakim terbukti terlibat suap, Gunanto menjelaskan secara yuridis akan diserahkan ke KPK, namun secara internal dilaporkan ke MA."Ya kalau mereka terlibat keluar (dari MA), untuk sekarang kita sudah pasang taring baru. Tiada maaf," tegasnya.Gunanto juga menjelaskan hakim yang memiliki kewenangan memeriksa hakim agung adalah Komisi Yudisial, namun hingga kini pemeriksaan terhadap hakim agung belum dilakukan."Apanya yang mau diperiksa, apa mereka bisa berhubungan dengan Pak Bagir, Pak Parman dan Pak Usman? Pak Bagir saja sudah pernah ngomong kalau dia belum pernah berhubungan dengan mereka," ujarnya.Namun lanjut Gunanto sesuai UU No 5/2004 tentang MA, pemeriksaan terhadap hakim harus mendapat izin dari Pesiden. "Baik itu hakim PT atau hakim di MA semuanya harus mendapat izin dari Presiden," kata Gunanto. (ddn/)


Berita Terkait