30 Orang Tersangka, Ini Kronologi Rusuh Jayapura hingga Kantor KPU Dibakar

30 Orang Tersangka, Ini Kronologi Rusuh Jayapura hingga Kantor KPU Dibakar

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 31 Agu 2019 11:59 WIB
Ilustrasi/Kondisi Jayapura pascademo berujung kerusuhan. (Foto: Antara Foto/Gusti Tanati)
Jakarta - Polisi menetapkan 30 orang sebagai tersangka demo berujung kerusuhan di Jayapura, Papua. Massa merusak dan membakar sejumlah gedung, termasuk kantor KPU.

"Massa yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 30 orang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Sabtu (31/8/2019).

Demonstrasi berujung kerusuhan di Jayapura ini terjadi pada Kamis (29/8) saat massa bergerak dari sejumlah titik. Sekitar pukul 09.00 WIT, massa berkumpul di Gapura Uncen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Kelompok massa lainnya, menurut polisi, bergerak ke arah lampu merah Waena dan menunggu massa dari Expo Waena. Dari situ, massa menuju lingkaran depan kantor pos Abepura.

Sekitar pukul 14.00 WIT, massa bergerak ke arah Jayapura. "Selama dalam perjalanan dari Abepura, massa melakukan pelemparan terhadap rumah/toko di pinggir jalan," kata Dedi.

Setelah tiba di Kotaraja, massa merusak dan membakar kantor Majelis Rakyat Papua (MRP). Setelah itu, menurut polisi, massa bergerak ke Entrop dan membakar lapak depan PTC (Papua Trade Center).

"Kemudian melempari Polsek Jayapura Selatan dan bergerak ke arah Jayapura. Selama perjalanan massa melakukan perusakan dan pembakaran rumah dan bangunan di pinggir jalan," sambung Dedi.

Massa kemudian membakar kantor Bea-Cukai dan ruko-ruko di sepanjang jalan depan Pelabuhan Laut Jayapura. Massa juga membakar kantor Telkomsel dan ruko di terminal lama Pasar Jaya.

"Setelah itu, massa bergerak menuju kantor Gubernur Papua di Dok II dan selama perjalanan melakukan perusakan toko buku Gramedia, kantor BI, kantor Jiwasraya, kantor navigasi, kantor perhubungan," sebut Dedi.

Sementara itu, massa yang datang dari Pasir II dan Angkasa membakar Pos Patmor Lumba-lumba Dok V Atas dan menjarah sembako di Toko Egan Dok V Bawah.

"Selama dalam perjalanan, massa membawa dan mengibarkan bendera bintang kejora dan ada beberapa orang yang membawa senjata tajam," kata Dedi.

Tindakan anarkis berlanjut hingga Jumat (30/8) dini hari. Massa juga melakukan penjarahan.

"Pada Jumat, 30 Agustus, pukul 02.30 WIT, massa membakar kantor KPU Provinsi Papua dan menjarah barang-barang berupa laptop," sambung Dedi.




Polisi kemudian menetapkan 30 tersangka kerusuhan di Jayapura, dengan rincian:

- Tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP sebanyak 17 orang.
- Tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP sebanyak 7 orang.
-Tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud Pasal 187 KUHP sebanyak 1 orang.
-Tindak pidana di muka umum dengan lisan/tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP sebanyak 3 orang.
-Tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebanyak 2 orang.
Halaman 2 dari 2
(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads