Iwa Ditahan KPK, Kemendagri: Gubernur Jabar Bisa Bentuk Pansel Sekda

Iwa Ditahan KPK, Kemendagri: Gubernur Jabar Bisa Bentuk Pansel Sekda

Haris Fadhil - detikNews
Sabtu, 31 Agu 2019 07:35 WIB
Kapuspen Kemendagri Bahtiar (Foto: Jefrie/detikcom)
Jakarta - Sekda Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Meikarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan Gubernur Jabar Ridwan Kamil bisa membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk mengisi posisi Sekda karena Iwa ditahan.

"Itu kebijakan Gubernur. Pak Gubernur kan otoritas sepenuhnya di Pak Gubernur karena user-nya beliau dan beliau juga yang melakukan seleksi. Panselnya itu harus dikonsultasikan dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," kata Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, Jumat (30/8/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya, Gubernur akan menyerahkan tiga nama calon Sekda lewat Mendagri untuk ditentukan oleh Presiden. Sekda yang terpilih bakal diputuskan lewat Keppres.

"Sekda itu kan eselon 1, kata undang-undang ASN harus lewat pansel. Dilakukan seleksi, hasil seleksi itu tiga orang hasilnya diajukan oleh Gubernur kepada Presiden lewat Menteri Dalam Negeri. Nanti sidang TPA, Tim Penilai Akhir Jabatan, dipimpin oleh presiden langsung itu. Nanti ditentukan satu di antara tiga hasil pansel itu. Nanti ada keppres-nya," ucapnya.

"Kita serahkan ke Pak Gubernur ya," imbuhnya.

Iwa sebenarnya sudah cuti besar selama tiga bulan demi fokus menghadapi persoalan hukum di KPK. Ridwan Kamil juga telah menunjuk Plh Sekda dan juga sudah mengajukan dua nama untuk calon penjabat (Pj) Sekda Jabar ke Kemendagri.

KPK menetapkan Iwa sebagai satu dari dua orang tersangka baru dalam dua perkara berbeda terkait proyek Meikarta. Tersangka lainnya adalah eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.

Toto dijerat KPK sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. KPK menduga Toto merestui pemberian duit Rp 10,5 miliar kepada Neneng untuk memuluskan perizinan Meikarta.



Sementara itu, Iwa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 900 juta. Duit itu diduga terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang RDTR Kabupaten Bekasi.

Kini, Iwa sudah ditahan KPK. Dia mengaku akan menggikuti proses hukum yang ada.

"Tadi sudah dapat pemeriksaan secara baik dan profesional oleh penyidik saya akan ikuti proses (hukum)," kata Iwa saat keluar gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/8).
Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads