PN Jaksel Berwenang Periksa Gugatan Terhadap PT Newmont

PN Jaksel Berwenang Periksa Gugatan Terhadap PT Newmont

- detikNews
Selasa, 25 Okt 2005 17:22 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai berwenang memeriksa dan mengadili gugatan Menteri Lingkungan Hidup (LH) mengenai pencemaran yang dilakukan PT Newmont Minahasa Raya. Arbitrase tidak dapat menyingkirkan kedudukan dan kewenangan PN Jakarta Selatan.Dalil ini disampaikan jaksa pengacara negara Didiek Soekarno dalam jawaban atas eksepsi dari tergugat dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2005).Menurut Didiek, berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah RI cq Mentamben dengan Tergugat I (Presiden Direktur PT Newmont Richard Bruce Ness), penyelesaian melalui arbitrase hanyalah penyelesaian perselisihan-perselisihan yang diatur dalam perjanjian. Tidak tercakup dalam hal jika tergugat melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang jadi materi gugatan oleh Menteri LH.Selain itu, pihak penggugat yaitu Menteri LH tidak menandatangani kontrak karya sehingga tidak mengikat bagi penggugat untuk mengajukan gugatan di PN Jakarta Selatan. Ditambahkan Didiek, selama beroperasi, PT Newmont telah membuang limbah tailing ke Teluk Buyat, sehari rata-rata 5.000 meter persegi dan per tahun 1.825.000 meter persegi. "Hal tersebut melebihi ambang batas maksimum dan merupakan perbuatan melanggar hukum dan oleh sebab Tergugat I dan Tergugat II harus mempertanggungjawabkannya," katanya.Sidang dilanjutkan tanggal 15 November dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Soedarto. (gtp/)


Berita Terkait