"Kita reschedule, dijadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di KPK, Jl Kuningan Persada, Jumat (30/8/2019).
Namun Yuyuk belum menjelaskan kapan Deisti dipanggil ulang. Deisti sedianya dipanggil hari ini sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos.
"Saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos) terkait TPK pengadaan paket penerapan e-KTP," sebutnya.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya juga sudah memeriksa kedua anak Novanto yakni Rheza Herwindo dan Dwina Michaella.
Adapun Tannos merupakan satu dari empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Tiga tersangka lainnya ialah mantan anggota DPR Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
KPK menyebut Tannos berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI, yang mengerjakan proyek e-KTP.
Dalam Akta Perjanjian Konsorsium disebutkan bahwa perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.
Halaman 2 dari 2











































