KPK Eksekusi 10 Terpidana dari Kasus Suap APBD Sumut dan Proyek SPAM

KPK Eksekusi 10 Terpidana dari Kasus Suap APBD Sumut dan Proyek SPAM

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 30 Agu 2019 20:03 WIB
Foto: Gedung KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap 10 terpidana kasus korupsi yang inkrah. Kesepuluh terpidana itu berasal dari dua perkara yang berbeda.

"KPK hari ini telah melakukan menyelesaikan eksekusi terhadap 10 pidana untuk 2 perkara," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2019).


Dua perkara itu yakni suap terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR dan suap pengesahan APBD Sumatera Utara (Sumut). Para tersangka dieksekusi ke sejumlah lapas yang berbeda-beda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar terpidana korupsi yang dilakukan eksekusi hari ini

Perkara suap proyek SPAM di Kementerian PUPR
Dony Sofyan Arifin dieksekusi ke Lapas Klas I Tangerang
Meina Woro Kustina dieksekusi ke Lapas Klas IIA Wanita Tangerang
Anggiat P Nahot dieksekusi ke Lapas Klas I Tangerang
Teuku Moh Nadzar dieksekusi ke Lapas Klas I Tangerang

Perkara suap pengesahan APBD Sumut
Tonies Sianturi dieksekusi ke Lapas Klas I Tanjung Gusta, Medan
Tohonan Silalahi dieksekusi ke Lapas Klas I Tanjung Gusta, Medan
Dermawan Sembiring dieksekusi ke Lapas Klas I Tanjung Gusta, Medan
Arlene Manurung dieksekusi ke Lapas Klas I Tanjung Gusta, Medan
Syahrial Harahap dieksekusi ke Lapas Klas I Tanjung Gusta, Medan
Murni Eleiser dieksekusi ke Lapas Klas IIA wanita Medan (ibh/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads