"KPK hari ini telah melakukan menyelesaikan eksekusi terhadap 10 pidana untuk 2 perkara," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2019).
Dua perkara itu yakni suap terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR dan suap pengesahan APBD Sumatera Utara (Sumut). Para tersangka dieksekusi ke sejumlah lapas yang berbeda-beda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara suap proyek SPAM di Kementerian PUPR
Dony Sofyan Arifin dieksekusi ke Lapas Klas I Tangerang
Meina Woro Kustina dieksekusi ke Lapas Klas IIA Wanita Tangerang
Anggiat P Nahot dieksekusi ke Lapas Klas I Tangerang
Teuku Moh Nadzar dieksekusi ke Lapas Klas I Tangerang
Perkara suap pengesahan APBD Sumut
Tonies Sianturi dieksekusi ke Lapas Klas I Tanjung Gusta, Medan
Tohonan Silalahi dieksekusi ke Lapas Klas I Tanjung Gusta, Medan
Dermawan Sembiring dieksekusi ke Lapas Klas I Tanjung Gusta, Medan
Arlene Manurung dieksekusi ke Lapas Klas I Tanjung Gusta, Medan
Syahrial Harahap dieksekusi ke Lapas Klas I Tanjung Gusta, Medan
Murni Eleiser dieksekusi ke Lapas Klas IIA wanita Medan (ibh/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini