"Kemudian hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka untuk tindak pidana korupsi suap terkait dengan penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2019).
Ketiga tersangka yang akan disidang ialah hakim nonaktif PN Balikpapan Kayat, Pengacara Jhonson Siburian, dan Sudarman. Persidangan rencana digelar di Pengadilan Negeri Samarinda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, total ada 51 saksi yang diperiksa KPK. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai unsur.
Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Mei 2019 ini, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah hakim Kayat, pihak swasta Sudarman, dan pengacara Jhonson.
Kayat diduga meminta Rp 500 juta agar Sudarman bisa bebas dari kasus pemalsuan surat. Permintaan itu disampaikan Kayat ke Jhonson yang merupakan pengacara Sudarman.
Singkat cerita, pada Desember 2018, Sudarman divonis bebas. Kayat pun meminta uang Rp 500 juta telah disepakati itu.
Namun Sudarman baru memperoleh duit suap itu pada Mei 2019. Jumlah yang diduga diterima oleh Kayat berjumlah Rp 100 juta.
Sebenarnya, Sudarman menyerahkan Rp 200 juta ke Jhonson untuk diserahkan kepada Kayat. Namun hanya Rp 100 juta yang diduga telah diterima Kayat karena Rp 100 juta lagi ditemukan di kantor Jhonson. (ibh/gbr)