Polda Metro Gerebek Tempat Penampungan TKI Ilegal
Selasa, 25 Okt 2005 16:37 WIB
Jakarta -
Sebuah tempat penampungan TKI milik PT Nuraini Indah Perkasa di Jalan Gaharu Nomor 1863C, Jelambar, Jakarta Barat, digerebek Polda Metro Jaya. Tempat penampungan itu dianggap ilegal karena tidak memiliki izin.Dari penggerebekan itu, Polda mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai pengelola PJTKI tersebut, yakni Charlie dan Gunawan."Izin PT Nuraini memang bermasalah dan tempat penampungannya juga tidak layak," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol M Jaelani di kantornya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (25/10/2005).Operasi yang dilakukan bersama Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta berhasil mendata 20 tenaga kerja wanita (TKW). Sedangkan 133 orang lainnya berhasil melarikan diri saat penggerebekan dilakukan pada Senin malam 24 Oktober."Saat penggerebekan ada provokator yang mengatakan mereka akan ditangkap dan dipenjarakan, sehingga kebanyakan mereka melarikan diri," kata Jaelani.Padahal, menurutnya, calon TKI itu selanjutnya akan dikirim ke tempat penampungan TKI milik pemerintah di Ciracas, Jakarta Timur. Di sana nantinya mereka akan dicarikan PJTKI yang memiliki izin resmi.Menurut Jaelani, dari pengakuan calon TKW, mereka sudah jenuh berada di tempat penampungan tersebut. Sebab selama tiga bulan, mereka belum diberangkatkan juga. Tetapi mereka tidak bisa ke luar atau kabur, karena tidak punya uang untuk ganti rugi biaya selama penampungan.
(umi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































