"Alhamdulilah tadi sudah dapat pemeriksaan secara baik dan profesional oleh penyidik saya akan ikuti proses (hukum)," kata Iwa saat keluar gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwa mengatakan menjalankan setiap proses hukum di KPK. Ia mengaku akan mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
"Saya sudah menjalankan sesuai dengan statement saya tempo hari akan mendukung proses hukum, saya dukung KPK untuk pemberantasan korupsi," ujarnya.
Iwa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Guntur selama 20 hari kepada. KPK mengingatkan Iwa agar kooperatif. Selain KPK juga tengah menelusuri informasi lain soal Iwa selama menjabat sebagai Sekda Jabar.
"KPK juga sedang mendalami informasi lain yang diterima dari masyarakat terkait ybs selama menjadi Sekda," kaya Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati.
Iwa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara terkait proyek Meikarta. Ia ditetapkan tersangka bersama eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.
Iwa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 900 juta. Duit itu diduga terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang RDTR Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Toto dijerat KPK sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. KPK menduga Toto merestui pemberian duit Rp 10,5 miliar kepada Neneng untuk memuluskan perizinan Meikarta.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini