"Kedua pelaku inisial A dan U sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Keduanya sengaja melakukan pembakaran untuk membuka perkebunan seluas 8 hektare," kata Humas Polres Siak, Bripka Dedek kepada wartawan, Jumat (30/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendapat laporan ada kebakaran, tim Polsek Kandis langsung menuju ke lokasi. Saat itu kawasan terbakar dan mengamankan satu orang pelaku inisial U di lokasi," kata Dedek.
Dari keterangan pelaku U, kata Dedek, pembakaran lahan ini tidak hanya dilakukan dirinya saja. Melainkan saat melakukan pembakaran lahan dibantu rekannya inisial A.
"Atas keterangan tersebut, tim mencari tahu keberadaan pelaku inisial A. Di ketahui jika A berada di Kabupaten Rokan Hulu," kata Dedek.
Dedek mengatakan tim Polsek Kandis pada 29 Agustus kemudian berangkat menuju Rohul untuk melacak keberadaan satu palaku Karhutla. Tim Polsek Kandis berkoordinasi dengan Polsek Kunto Darussalam, Rohul akhirnya berhasil mengamankan A.
"Pelaku inisial A diamankan di Kabupaten Rohul. Dari sana pelaku dibawa ke Polsek Kandis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Dedek.
Halaman 2 dari 2











































