"Dikarenakan produk bersubsidi, maka penyaluran, penggunaan dan pengawasannya merupakan tanggung jawab bersama. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang penyaluran dan pendistribusian LPG, bahwa fungsi pengawasan Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan LPG bersubsidi adalah mulai dari SPPBE, Agen hingga Pangkalan," ungkap Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR IV, Andar Titi Lestari dalam keterangannya, Jumat (30/8/2019).
Hal itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Mekanisme Penyaluran LPG 3 kg' di Hotel Grand Artos, Magelang, Kamis (29/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya titik point terakhir pendistribusian adalah di pangkalan, bukan di pengecer,"tegasnya.
Selain aturan mengenai lembaga penyalur, Peraturan presiden no.104 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 kg menyebutkan bahwa LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan Usaha Mikro.
Sedangkan untuk usaha kecil, menengah dan atas serta masyarakat mampu dapat menggunakan LPG non subsidi yang saat ini telah tersedia di pasaran yaitu Bright Gas dengan ukuran 5,5 dan 12 kg.
"Dengan adanya kegiatan FGD seperti ini, Pertamina sangat terbantu untuk menyebarluaskan informasi mengenai penyaluran LPG 3 kg bersubsidi. Kami akan terus berkoordinasi dan bersinergi kepada seluruh stakeholder seperti Disperindag dan rekan-rekan media untuk menyalurkan LPG 3 kg ini agar tepat sasaran. Tentunya kami juga memohon bantuan kepada para stakeholder untuk bersama-sama mengawasi penyaluran LPG 3 kg tersebut sesuai Undang-undang yang berlaku," pungkasnya.
Acara ini dihadiri Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Tengah M. Arif Sambodo, Ketua DPC Hiswana Migas Kedu Sutarto Murti Utomo dan Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah Magelang, Nia Kurniaty. (akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini