"Jadi WNA ini vape rokok menggunakan cairan marijuana," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan saat jumpa pers di kantornya, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Jumat (30/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barangnya dia bawa dari Jerman, sudah sebulan tinggal di sini, istrinya tinggal di sini, WNI," jelas Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat di lokasi yang sama.
Mikael mengatakan Ludings ditangkap di kawasan Kuta. Saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa ganja cair di dalam rokok elektriknya.
"Barang buktinya netto 5,83 gram. Ditangkap di Kuta, dia biasa bolak-balik ke sini, karena istrinya di sini. Pekerjaan wiraswasta aja, pekerja lepas," tuturnya.
Selama Agustus total ada 32 tersangka yang berperan sebagai bandar maupun pengguna narkotika yang ditangkap di Denpasar. Total barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini yakni 170,53 gram sabu, 11 butir ekstasi, dan 38,10 gram ganja.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 atau pasal 111 (1) UU RI No 35 tahun 2009.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini