Komnas Perempuan Minta 'Pasal Pidana Hubungan Seks di Luar Pernikahan' Dihapus

RUU KUHP

Komnas Perempuan Minta 'Pasal Pidana Hubungan Seks di Luar Pernikahan' Dihapus

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 30 Agu 2019 14:10 WIB
Komnas Perempuan Minta Pasal Pidana Hubungan Seks di Luar Pernikahan Dihapus
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Komnas Perempuan meminta Pasal Pidana Hubungan Seks di Luar Pernikahan dihapus. Menurut mereka, pasal itu bisa merugikan perempuan.

Sikap itu sebagaimana dikutip dari ringkasan Rapat Panja DPR sebagaimana dilansir reformasikuhp.org, Jumat (30/8/2019. Saat itu sedang dibahas soal perluasan zina, yaitu laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

Komnas Perempuan usul untuk menghapus pasal 484 ayat (1) huruf e dan Pasal 488 ayat (2). Pasal itu berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

Selain itu, terkait setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, Komnas Perempuan juga usul untuk dihapus karena akan merugikan perempuan. Pasal 488 yang dimaksud berbunyi:

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Tapi sikap Komnas Perempuan ditolak dan akhirnya pemidanaan 'kumpul kebo' dan 'seks di luar pernikahan' disetuju Tim Perumus (Timus) DPR pada 5 Februari 2018.


Akhirnya disepakati pasal tersebut dan dalam draft RUU KUHP terakhir termuat dalam Pasal 417 ayat 1 berbunyi:

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Adapun pelaku kumpul kebo diancam dengan hukuman 6 bulan penjara. Pasal 419 berbunyi:

Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Halaman 2 dari 2
(asp/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini