"Saya minta tidak perlu ada lagi yang menyebar video tersebut. Karena itu juga dilarang Undang-Undang (UU) perlindungan anak," katanya, usai acara pelatakan batu pertama Taman Pancakarsa, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (30/8/2019).
Dicky menjelaskan, akibat tersebarnya video tersebut, korban akan terkena dampak psikologis. Tak hanya anak saja, keluarga korban pun juga ikut terkena dampak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini akan membuat viktimisasi. Jadi membuat korban ini berkelanjutan. Identitasnya terbuka, tentunya akan memengaruhi psikologis anak dan keluarga," tegas dia.
Ia melanjutkan, anak gadis asal Gunung Putri ini telah ditangani agar kondisinya semakin baik. "Sudah ditangani. Semuanya sesuai prosedur. Korban didampingi psikiater, psikolog, baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan Polres Bogor. Karena itu SOP-nya," terang dia.
Dicky mengatakan, pelaku masih dalam proses pencarian. Polisi pun masih melakukan penyelidikan.
"Sementara ini pelaku diduga satu orang. Sudah melaksanakan visum. Hasilnya dalam waktu dekat sudah keluar. Kita tetap mencari pelakunya, kita duga melakukan kekerasan seksual," tuturnya.
Seperti yang diketahui, beberapa hari lalu sempat beredar informasi dan video bahwa ada seorang bocah yang diduga mengalami pemerkosaan di daerah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Rabu (28/8/2019) lalu.
Kapolres Bogor mengatakan, kejadian berawal saat korban sedang bermain di sekitar sekolahnya. Tak lama, pelaku datang mendekati korban dan berpura-pura bertanya alamat.
"Setelah itu dirayu anak ini untuk ikut menunjukkan jalan sampai dibawa ke TKP, yaitu di sekitar rumah kosong di daerah Gunung Putri. Kasus ini sudah diproses," pungkas Dicky.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini