Kepala Daerah Bertanggung Jawab Atas Perusakan Tempat Ibadah
Selasa, 25 Okt 2005 15:45 WIB
Jakarta - Kepala daerah tidak bisa lagi lepas tangan bila terjadi perusakan tempat ibadah di daerahnya. Pertangggunjawaban kepala daerah akan diatur dalam Peraturan Bersama Menteri hasil revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri tahun 1969. "Sepanjang memenuhi aturan, kepala daerah harus menyetujui dan menjadi tanggungjawabnya," kata Dirjen Kesatuan Bangsa (Kesbang) Depdagri Sudarsono, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (25/10/2005). Dengan demikian, lanjut Sudarsono, penyelesaian kasus perusakan tempat ibadah sudah menjadi tangunggjawab kepala daerah. Dijelaskan Sudarsono, izin pendirian rumah ibadah memiliki dua prosedur, yaitu izin prinsip pendirian rumah ibadah dan izin mendirikan bangunan rumah ibadah.Ada pasal yang menyebutkan tentang pelaporan untuk mendirikan rumah ibadah. Bunyi pasal itu, pelaksanaan pembinaan kerukunan umat beragama, pembentukan forum kerukunan umat beragama, pendirian rumah ibadah di provinsi, dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, serta tembusan ke Menko Polhukam dan Menko Kesra."Tapi, pasal itu masih direvisi. Masih berupa draf. Namun, tahap sosialisasi sudah selesai, tinggal dilaporkan," tambah Sudarsono.Begitu juga dengan pendirian rumah ibadah di wilayah kabupaten dan provinsi. Maka, bupati dan walikota melaporkan ke gubernur untuk disampaikan kepada mendagri. Sudarsono menjelaskan, laporan pendirian rumah ibadah dilakukan selama dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari dan Juli."Apabila sewaktu-waktu izin tersebut sangat diperlukan, maka bisa saja laporan pendirian rumah ibadah tidak pada bulan itu," tutur Sudarsono.Selain itu, untuk izin prinsip pendirian rumah ibadah, tetap harus mendapatkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Dan nantinya, peraturan gubernur lah yang harus mengatur berapa lama izin prinsip itu diberikan. Sehingga, proses pendirian rumah ibadah tidak berlarut-larut.Sudarsono sempat mengatakan, pada Jumat 28 Oktober mendatang akan ada pertemuan antar kakanwil depag seluruh Indonesia. Pertemuan itu membahas peraturan bersama dua menteri. Hasil pertemuan ini akan diusulkan kepada dua menteri terkait dan dilaporkan kepada Presiden.
(ism/)











































