Vonis Kurang Satu Tahun Bakal Diganti Kerja Sosial

Vonis Kurang Satu Tahun Bakal Diganti Kerja Sosial

- detikNews
Selasa, 25 Okt 2005 15:38 WIB
Jakarta - Pemerintah akan memperkenalkan hukuman baru. Para pelaku tindak pidana ringan yang mendapat vonis kurang dari setahun penjara akan diganti dengan kerja sosial. Jenis hukuman baru itu, menurut Kabiro Humas Dephum dan HAM Taswem Tarib, sudah dimasukkan dalam draft RUU KUHP yang baru. Hukuman tersebut dinilai jauh lebih efektif untuk memberikan dampak jera bagi para pelaku pidana ringan. "Karena dia akan merasakan malu. Kalau di dalam penjara mungkin ilmu kejahatannya akan bertambah lagi," kata Taswen di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (25/10/2005).Sementara mengenai sistem pengawasan terhadap para tahanan, lanjut Taswen, masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. "Nanti akan dibentuk, seperti dari kejaksaan dan LP yang akan mengawasi," kata dia.Ia juga mengungkapkan, RUU KUHP tersebut sudah masuk ke DPR untuk dibahas. Namun pembahasan tidak mungkin selesai dalam satu tahun karena ada 741 pasal dalam RUU KUHP yang baru.Perubahan RUU KUHP tersebut dilakukan karena KUHP yang lama masih mengadopsi sistem hukum Belanda yang sudah tidak sesuai dengan zaman lagi. "Contohnya, terorisme, money laundering, kan zaman dulu itu belum ada," kata Taswem. (umi/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini