Hal ini diungkapkan Duta Besar RI di Amerika Serikat, Mahendra Siregar usai memenuhi undangan pengacara yang mewakili keluarga korban kecelakaan pesawat Boeing 737-8 MAX yang dioperasikan oleh Lion Air (JT 610). Mehendra mengungkapkan, kehadiran Perwakilan RI di Amerika Serikat dalam proses mediasi ini merupakan bentuk dari perlindungan kepentingan WNI.
"Pemerintah berupaya memastikan hak-hak keluarga korban mendapat perhatian yang serius dari seluruh pihak yang terlibat, baik pihak Boeing yang diwakili oleh pengacaranya maupun pengacara keluarga korban," kata Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/8/2019).
"Saya menugaskan Saptandri Widiyanto, Atase Perhubungan KBRI Washington DC, untuk berkoordinasi dengan KJRI Chicago dan melakukan komunikasi langsung dengan pengacara dan Hakim Donald O'Connell selaku mediator dalam proses mediasi ini," sambung Mahendra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, sejak bulan November 2018, sejumlah pengacara yang mewakili keluarga korban kecelakaan JT 610 telah mengajukan gugatan kepada perusahaan Boeing di Pengadilan Distrik Federal AS Chicago - Illinois. Dalam perkembangannya, di hadapan hakim Pengadilan Distrik A. Thomas M. Durk, pihak Boeing mengajukan penawaran untuk membayar kompensasi kepada masing-masing keluarga korban melalui proses mediasi, tanpa harus menjalani proses litigasi di pengadilan.
Semua pengacara keluarga korban menyetujui tawaran pelaksanaan proses mediasi tersebut. Pengacara kedua belah pihak, Boeing dan keluarga korban, kemudian sepakat menunjuk Hakim Donald O'Connell untuk bertindak sebagai mediator.
Dari perkembangan mediasi, berikut beberapa catatan yang diperoleh Atase Perhubungan KBRI AS dari Hakim Donald O'Connell;
1. Dengan banyaknya korban yang mengajukan gugatan di Amerika Serikat, penyelesaian kasus ini diperkirakan membutuhkan waktu yang panjang.
2. Di Amerika Serikat, kerugian bagi setiap ahli waris korban dinilai satu per satu. Masing-masing ahli waris menerima jumlah yang berbeda, yang ditentukan oleh berbagai faktor, a.l. jumlah anggota keluarga dalam lingkaran terdekat, usia, penghasilan dan faktor lainnya.
3. Dalam hal mediasi berhasil mencapai titik temu atau kesepakatan, maka yang berhak menerima dana hasil mediasi dari pihak Boeing hanya ahli waris korban yang telah mengajukan gugatan ke perusahaan Boeing.
Selain itu, baik Hakim Donald O'Connell maupun pengacara keluarga korban menyatakan bahwa seluruh ahli waris korban memiliki hak untuk mengajukan gugatan hukum kepada Pihak Ketiga, termasuk gugatan kepada perusahaan Boeing.
Simak Video "Mengenang Pesan Terakhir Korban Lion Air yang Diingat Keluarga"
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini