PN Bengkalis Vonis Mati 3 Terdakwa Kasus Sabu 37 Kg

PN Bengkalis Vonis Mati 3 Terdakwa Kasus Sabu 37 Kg

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Kamis, 29 Agu 2019 20:06 WIB
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis di Riau memvonis mati 3 terdakwa kasus 37 kg sabu. Dua terdakwa lainnya divonis 17 tahun penjara.

Ketiga terdakwa yang divonis mati adalah Suci Rahmadianto, Iwan Irawan, dan Rozali. Suci menjadi terdakwa pertama yang divonis mati.

"Menghukum terdakwa Suci Rahmadianto dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Zia Ul Jannah membacakan amar putusan di PN Bengkalis, Kamis (29/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Vonis yang sama dijatuhkan kepada terdakwa Iwan Irawan dan Rozali. Sedangkan dua terdakwa lain, yakni Surya Dharma dan Muhammad Aris, masing-masing divonis 17 tahun penjara.

Selain itu, kedua terdakwa dihukum membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis untuk kedua terdakwa ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara.




Atas putusan tersebut, kuasa hukum para terdakwa Achmad Taufan langsung menyatakan banding. Menurutnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta di persidangan.

"Putusan ini tidak adil karena tidak sesuai dengan fakta persidangan. Pertimbangan hakim juga tidak berimbang. Kita banding," tegas Taufan.

Kasus ini berawal dari temuan 37 kg sabu dan 75 ribu butir pil ekstasi serta 10 ribu butir pil Happy Five di sebuah kapal di perairan Bengkalis pada Desember 2018.
Halaman 2 dari 2
(fdn/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads