Hendra Saputra (29) terdakwa kasus pembunuhan dan perampokan melarikan diri usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau. Namun akhirnya terdakwa berhasil ditangkap kembali.
Informasi yang dihimpun detikcom, upaya melarikan diri ini terjadi usai sidang, pukul 16.00 WIB, Rabu (29/8/2019). Terdakwa Hendra usai sidang dikawal pihak kepolisian menuju mobil tahanan.
Namun tiba-tiba, pria ini kabur saat akan giring ke mobil tahanan. Dia berlari keluar dari lingkungan PN Pekanbaru di Jalan Teratai. Pihak kepolisian berusaha mengejarnya dan memberikan tembakan peringatan ke udara.
Tetapi peringatan tersebut diabaikan. Terdakwa Hendra tetap melarikan diri dari kejaran petugas. Dari kawasan Jalan Teratai, pelaku berlari sampai ke Jalan Cempaka.
Saat itu, pelarian Hendra terhenti, ketika dirinya terjatuh di badan jalan. Masyarakat yang melihat itu, langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke polisi.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Pekanbaru, Robbi Harianto membenarkan peristiwa tersebut. Saat melarikan diri, Hendra dalam keadaan diborgol.
"Saat kabur Hendra itu tangannya dalam kondisi diborgol. Ada pengawalan dari kejaksaan dan kepolisian," kata Robbi.
Menurutnya, kini terdakwa kasus pembunuhan itu sudah dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk. "Sudah kita bawa ke Rutan," kata Robbi yang menjelaskan agenda sidang dalam tahap tuntutan.
Hendra merupakan terdakwa kasus pembunuhan dan perampokan dengan korbannya Ayu Safitri. Ayu dibunuh di kawasan kebun sawit di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Rumbai Pesisir. Pembunuhan dilakukan pada 28 Januari 2019 lalu.
Hendra dengan Ayu berkenalan lewat Facebook. Singkat cerita mereka berpacaran. Keduanya bertemu untuk jalan-jalan dengan sepeda motor. Ayu yang curiga, minta diantarkan pulang karena dibawa ke tengah kebun sawit. Mereka terlibat adu mulut. Saat itulah Hendra mencekik Ayu hingga tewas dan menjarah harta korban.











































