"Kami menduga laporan ini tentu terkait dengan satu motif untuk mengganggu ya kerja-kerja kami dalam mengawasi proses seleksi ini sehingga konsentrasinya bisa terpecah antara pengawasan seleksi dan pelaporan," kata Adnan di Hotel Mercure Cikini, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga sudah mendapatkan informasi siapa pelapornya apa background-nya apa, motifnya, siapa yang ada di balik itu sehingga informasi itu cukup memadai bagi kami untuk mengambil sebenarnya sikap. Oleh karena itu, sebenarnya alih-alih merespons laporan itu, kami tetap akan fokus pada detik-detik terakhir ini dalam proses seleksi," ujarnya.
Dia mengatakan saat ini merupakan waktu krusial untuk melakukan pengawalan proses seleksi capim KPK. Pansel disebutnya segera menyerahkan 10 nama ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum nantinya diserahkan ke DPR.
Laporan terhadap Adnan, Asfinawati, dan Febri itu teregister dengan nomor TBL/5360/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 Agustus 2019. Perkara yang dilaporkan adalah memberikan berita bohong atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 106 tentang ITE.
Waktu penyebaran dugaan berita bohong itu disebutkan terjadi pada Mei-Agustus 2019. Dalam laporan tersebut, disebutkan pemuda kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta menjadi korban. (yld/haf)