Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menyusun draf revisi UU MD3 untuk pasal pimpinan MPR. Dalam draf revisi itu disebutkan
pimpinan MPR adalah satu ketua dan paling banyak sembilan wakil ketua.
"Sudah (siapkan draf). Sudah (9+1 pimpinan)," kata Ketua Baleg Supratman Andi Atgas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Supratman, hasil revisi UU MD3 tidak mungkin berlaku seterusnya. Sebab, disebutkan Supratman, belum dapat dipastikan berapa partai yang akan lolos ke Senayan pada periode mendatang.
"Kalau berlaku seterusnya kan nggak mungkin. Kita nggak tahu periode yang akan datang. Katakanlah seperti sekarang, jadi nih 1+9 (pimpinan MPR). Kan periode mendatang, kalau tetap berlaku 1+9, tiba-tiba fraksinya tinggal 5," ujarnya.
Supratman mengatakan revisi UU MD3 tak akan memakan waktu lama jika semua fraksi sepakat dan disetujui presiden. Politikus Partai Gerindra itu menegaskan hanya ada satu pasal tentang pimpinan MPR yang akan direvisi dalam UU MD3. Draf revisi tersebut disiapkan oleh Baleg.
"(Disiapkan) Baleg. Itu penyusunan. Satu pasal. Nggak ada (soal DPR), kan satu pasal. Kalau satu pasal nggak mungkin dua lembaga kan. Rencananya ke MPR," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto juga mengiyakan Baleg menyusun draf revisi UU MD3. Revisi tersebut belum bisa dibahas dalam rapat Baleg hari ini karena disebut masih dalam pembahasan.
"Sudah (menyusun draf revisi UU MD3). Kalau itu kan keputusan politik. Kita tunggu
aja," ujar Totok.
Totok mengatakan dalam draf disebutkan komposisi pimpinan MPR adalah satu ketua dan sembilan wakil. Namun ia menyebut draf tersebut masih perlu disepakati.
"Belum bisa dikatakan, itu kan drafnya begitu (komposisi 1+9). Bisa wakil sembilan, bisa wakil tujuh, ya bisa berapa saja, artinya itu nanti disepakati dulu," ucapnya.
Berdasarkan draf RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, dalam Pasal 15 disebutkan pimpinan terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak sembilan orang wakil ketua MPR yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
Pasal 15A ayat (1) menyebutkan, dalam hal wakil ketua MPR tidak mencapai sembilan orang, pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
Sementara itu, dalam Pasal 15B disebutkan pemilihan pimpinan MPR hanya untuk Ketua MPR yang diusulkan oleh fraksi atau kelompok anggota yang disampaikan dalam sidang paripurna. Calon Ketua MPR dipilih dengan musyawarah mufakat.
Bila musyawarah mufakat tidak tercapai, Ketua MPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua MPR dalam rapat paripurna MPR.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini