Ma'ruf Amin Soal Pasal Penghinaan Presiden: Serahkan ke DPR

Ma'ruf Amin Soal Pasal Penghinaan Presiden: Serahkan ke DPR

Budi Warsito - detikNews
Kamis, 29 Agu 2019 18:00 WIB
Maruf Amin Soal Pasal Penghinaan Presiden: Serahkan ke DPR
Ma'ruf Amin. (Foto: Budi Warsito/detikcom)
Medan -

DPR sudah merampungkan RUU KUHP dan akan disahkan. Dalam RUU KUHP itu, salah satu isinya adalah pasal penghinaan kepada presiden dengan ancaman hukuman maksimal 4,5 tahun penjara. Apa kata Wapres terpilih Ma'ruf Amin?

"Kita bicarakan lah nanti. Kita serahkan DPR untuk bicarakan, itu kan soal sensitif ya yang begitu-begitu. Jangan sampai karena saya wapres, saya berfikir subjektif. Kita serahkan ke DPR gimana yang terbaik," katanya kepada awak media di Medan, Kamis (29/8/2019).


Dia mengatakan terpenting dalam rancangan undang-undang adalah menjaga keutuhan dan tidak menimbulkan kegaduhan.

"Yang penting menjaga keutuhan, menjaga supaya tidak terjadi kegaduhan. Suatu yang bisa menimbulkan kegaduhan kita cegah semaksimal mungkin," tandasnya.

Pasal tersebut pernah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK). Penghinaan kepada presiden masuk 'Bagian Kedua' Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.




Pasal 218 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Hukuman tersebut diperberat bagi yang menyiarkan hinaan tersebut. Ancamannya dinaikkan menjadi 4,5 tahun penjara.

Sebelumnya, MK pernah membatalkan pasal penghinaan terhadap presiden lewat putusannya pada 2006. Pasal itu dinilai majelis hakim MK bertentangan dengan semangat demokrasi.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie kala itu menyebut pencabutan pasal penghinaan presiden/wakil presiden dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 karena tidak sesuai dengan peradaban demokrasi.

Putusan MK itu atas permohonan yang diajukan Eggy Sudjana. Kala itu, Eggy dililit kasus penghinaan presiden karena menyebut Presiden SBY menerima sejumlah gratifikasi. MK mengabulkan permohonan itu.

Halaman 2 dari 2
(idn/idn)


Berita Terkait