Perdagangan Perempuan, Polda Selidiki 160 Perusahaan Impresariat

Perdagangan Perempuan, Polda Selidiki 160 Perusahaan Impresariat

- detikNews
Selasa, 25 Okt 2005 14:57 WIB
Jakarta - Kasus penjualan 69 perempuan ke Jepang (bukan 58 seperti berita sebelumnya) diduga tidak hanya dilakukan PT Mediaseni Indonesia (MSI). Polda Metro Jaya sedang menyelidiki sekitar 160 perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa impresariat seperti halnya PT MSI."Kita akan menertibkan perusahaan-perusahaan tersebut dan mencari apakah ada penyimpangan seperti PT MSI," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Jaelani di Mapolda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta, Selasa (25/10/2005).Menurut Jaelani, kepolisian Jepang sudah mendapatkan data 51 wanita asal Indonesia yang dipekerjakan di tempat hiburan malam. Ke-51 orang itu di luar 18 orang perempuan yang didatangkan PT MSI dan sudah dipulangkan ke Indonesia.Ke-51 wanita tersebut diduga bukan dari MSI sehingga kemungkinan ada perusahaan lain selain MSI yang menyelewengkan izin usaha impresariat.Dijelaskan Jaelani, sesuai ketentuan pasal 12 UU RI Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan,usaha jasa impresariat merupakan kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan. Usaha tersebut baik yang berupa mendatangkan, mengirim, maupun mengembalikannya, serta menentukan tempat, waktu, dan jenis hiburan. Sedangkan lingkup kegiatannya meliputi bidang seni dan olahraga."Tapi disebutkan pula penyelenggaraan usaha jasa impresariat dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai agama, budaya bangsa, kesusilaan, dan ketertiban umum," jelas Jaelani.Kasus perdagangan perempuan ini bisa dijerat pasal 297 KUHP tentang Perniagaan perempuan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta otentik dengan ancaman hukuman tujuh penjara, dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.Juga bisa dikenai pasal 36 UU Nomor 9 Tahun 1990 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, dan pasal 102 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di Luar Negeri dengan hukuman dua sampai 10 tahun penjara dan atau denda Rp 2-15 miliar. (gtp/)


Berita Terkait