Banyak Orang Gila Berkeliaran di Jalan, Tanggung Jawab Siapa?
Selasa, 25 Okt 2005 14:48 WIB
Jakarta -
Makin hari, makin banyak orang gila atau terganggu jiwanya yang berkeliaran di jalan. Tanggung jawab siapakah? Yang jelas, orang-orang gila menjadi tanggung jawab negara. Departemen Sosial (Depsos) menunjuk Departemen Kesehatan (Depkes) sebagai pihak yang bertanggung jawab. Orang gila ini, istilah kedokteran jiwanya adalah psikotik atau psikotis. Sekarang, banyak psikotis ditemui di jalanan. Sepanjang, jalan Parung, Bogor hingga Lebak Bulus, Jakarta Selatan, misalnya. Selasa (25/10/2005), sedikitnya ada empat orang psikotis. Dua orang di pasar Parung, satu orang di perempatan Pondokcabe, dan satu orang terlihat di sekitar terminal Lebakbulus. Sangat mungkin, jumlah psikotis akan semakin meningkat, mengingat penderita depresi dan stres juga meningkat tajam setelah kenaikan harga BBM awal Oktober 2005 lalu. Bila penderita depresi tidak segera diatasi, maka lambat laun si penderita akan meningkat statusnya menjadi psikotis. Di antara psikotis, sebagian bertindak merugikan orang lain, seperti memukul-mukul badan mobil atau menghalangi jalan. Pemerintah terkesan membiarkan para penderita psikotis ini. Depsos mengaku tidak berkepentingan dengan orang-orang yang berkeliaran di jalan. "Para psikotis itu tanggung jawab Depkes (Departemen Kesehatan), bukan Depsos," kata Direktur Pembinaan Pelayanan Rehabilitasi Sosial dan Penyandang Cacat Depsos, Robinson W Saragih, saat ditemui detikcom di kantornya, Jl. Salemba Raya nomor 28, Jakarta Pusat. Robinson mengakui makin banyaknya jumlah orang stres pasca kenaikan harga BBM. Dan banyak pula orang stres yang berkeliaran di jalan. "Masyarakat sering menyamakan gelandangan dengan orang yang sakit jiwa. Kalau gelandangan, memang urusan Depsos. Tapi, kalau orang sakit jiwa di jalanan adalah tanggung jawab Depkes untuk merawat mereka di RSJ," kata Robinson. Namun, kata dia, bukan berarti Depsos lepas tangan. Dalam melakukan razia, Dinas Sosial akan bekerja sama dengan Depkes dan Tramtib. Mereka lalu akan memilah mana orang yang psikotis, mana orang gelandangan. "Orang-orang yang psikotis akan ditangani Dinas Kesehatan, sedangkan yang lainnya, seperti anak jalanan, pengemis, dan lain-lain ditangani Dinas Sosial," kata dia. Bila orang psikotis sudah sembuh setelah dirawat oleh Depkes, maka dia akan dinamai eks-psikotis. "Orang-orang eks-psikotis inilah nanti yang akan dibina Depsos di Panti Tunalaras sebelum mereka kembali ke masyarakat atau keluarganya," ungkap Robinson. Para eks-psikotis ini akan diajari belajar hidup dengan orang lain, bertetangga, dan dibekali dengan keterampilan. Untuk membina mereka, Depsos bekerja sama dengan Departemen Hukum dan HAM, Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin). Saat ini, ada 13 Panti Tunalaras di Indonesia. Tiga panti langsung ditangani oleh Depsos, yaitu Banjarmasin, Bengkulu dan Sukabumi. Sisanya dikelola oleh dinas sosial provinsi, yang terdiri dari tiga panti di DKI, empat panti di Jateng, dan tiga panti di Jatim. Menurut dia, keberadaan orang-orang Tunalaras ini dilindungi UU nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat. Robinson meminta masyarakat untuk menerima kembali orang-orang eks-psikotis. "Selama ini banyak eks-psikotis yang pulang lagi ke panti, karena dicemooh keluarga atau lingkungannya. Padahal, mereka sudah sembuh," kata dia.
(asy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































