Koordinator penasihat hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, mengaku akan mencari informasi tentang ditolaknya kasasi itu ke MA dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah mendapatkan informasi resmi, barulah Hendarsam mengaku akan berdiskusi dengan Dhani tentang langkah hukum selanjutnya yang akan diambil.
"Apabila hal tersebut benar, maka putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan putusan sudah dapat dijalankan dan oleh karena itu kami akan segera mendiskusikannya dengan klien kami, Ahmad Dhani, untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," ujar Hendarsam dalam keterangan pers, Kamis (29/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski kasasi telah ditolak, Hendarsam menyebut masih ada upaya hukum luar biasa yang dimiliki Dhani, yaitu peninjauan kembali (PK). Namun sebelum menentukan sikap, dia mengaku akan membahasnya dengan Dhani.
"Bahwa saat ini langkah hukum yang masih tersisa adalah peninjauan kembali dan untuk itu kami akan melihat apakah ada alasan hukum yang cukup bagi Ahmad Dhani untuk mendapatkan keadilan materiil di tingkat peninjauan kembali," sebutnya.
Sebelumnya, informasi tentang ditolaknya kasasi yang diajukan Dhani disampaikan juru bicara MA Andi Samsan Nganro. Dia menyebut kasasi itu ditolak sehingga Dhani dinyatakan terbukti menyebarkan kebencian suku, agama, ras, dan antargolongan serta dihukum 1 tahun penjara.
"MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa," kata Andi.
Ujaran kebencian yang dimaksud adalah 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017.
Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP
Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017.
Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya - ADP
Sementara itu, kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017.
Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP
Halaman 2 dari 2