Kasasi Ahmad Dhani Ditolak, Tim Pengacara Pikir-pikir Upaya PK

Kasasi Ahmad Dhani Ditolak, Tim Pengacara Pikir-pikir Upaya PK

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 29 Agu 2019 15:47 WIB
Ahmad Dhani (Deny Prastyo Utomo/detikcom)
Jakarta - Upaya hukum yang diajukan Ahmad Dhani berupa kasasi demi bebas dari jeratan hukum kandas di Mahkamah Agung (MA). Tim pengacara Dhani segera menentukan sikap terkait hal itu.

Koordinator penasihat hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, mengaku akan mencari informasi tentang ditolaknya kasasi itu ke MA dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah mendapatkan informasi resmi, barulah Hendarsam mengaku akan berdiskusi dengan Dhani tentang langkah hukum selanjutnya yang akan diambil.

"Apabila hal tersebut benar, maka putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan putusan sudah dapat dijalankan dan oleh karena itu kami akan segera mendiskusikannya dengan klien kami, Ahmad Dhani, untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," ujar Hendarsam dalam keterangan pers, Kamis (29/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Meski kasasi telah ditolak, Hendarsam menyebut masih ada upaya hukum luar biasa yang dimiliki Dhani, yaitu peninjauan kembali (PK). Namun sebelum menentukan sikap, dia mengaku akan membahasnya dengan Dhani.

"Bahwa saat ini langkah hukum yang masih tersisa adalah peninjauan kembali dan untuk itu kami akan melihat apakah ada alasan hukum yang cukup bagi Ahmad Dhani untuk mendapatkan keadilan materiil di tingkat peninjauan kembali," sebutnya.



Sebelumnya, informasi tentang ditolaknya kasasi yang diajukan Dhani disampaikan juru bicara MA Andi Samsan Nganro. Dia menyebut kasasi itu ditolak sehingga Dhani dinyatakan terbukti menyebarkan kebencian suku, agama, ras, dan antargolongan serta dihukum 1 tahun penjara.

"MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa," kata Andi.

Ujaran kebencian yang dimaksud adalah 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017.

Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP




Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017.

Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya - ADP

Sementara itu, kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017.

Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP
Halaman 2 dari 2
(dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads