"Tuntutan referendum. Saya kira sudah tidak pada tempatnya. Tuntutan referendum itu saya kira tidak lagi harus disampaikan, karena apa? NKRI ini sudah final," ujar Wiranto di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Kamis (29/28/2019).
Wiranto menyebut sahnya Papua menjadi NKRI sudah tertulis dalam Persetujuan New York pada 1962.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiranto menjelaskan, referendum itu hanya bisa diajukan bagi wilayah yang terjajah sehingga, menurutnya, tidak perlu lagi dikemukakan oleh Papua.
"Dan lazimnya, referendum itu disampaikan oleh satu negara terjajah yang pada saat diminta pilihan itu merdeka atau bergabung dengan negara penjajah. Itu referendum. Tapi Papua dan Papua Barat ini kan wilayah yang sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi saya kira referendum itu sudah tidak lagi perlu untuk dikemukakan lagi," katanya.
Baca juga: Luhut: Tak Ada Referendum di Papua |
Sebelumnya, Rabu (28/8) sejumlah warga melakukan aksi demonstrasi di Deiyai, Papua. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan warga menuntut bupati untuk menandatangani persetujuan referendum.
"Terkait masalah unjuk rasa yang dilakukan kelompok masyarakat kurang-lebih berjumlah 150 orang, menuntut bupati menandatangani persetujuan referendum, namun dari 150 orang itu berhasil dinegosiasi oleh aparat kepolisian," ujar Dedi Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/8).
Halaman 2 dari 2