Ketiga pejabat yang dimaksud adalah Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Nasir, Kepala Biro Umum Muh Hatta dan Kepala Biro Pembangunan M Jumras. Ketiganya dicopot pada Juli 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil investigasi kita temukan pelanggaran karena tidak sesuai prosedur, jadi kami perintahkan pada Gubernur Sulsel segera mengembalikan ke jabatan semula," ujar Nurhasni, Kamis (29/8/2019).
Selain ketiga pejabat tersebut, KASN masih menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam pencopotan Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Ilyas Iskandar. Ilyas dicopot terkait dugaan penerimaan gratifikasi di jajarannya untuk pengurusan mobil angkutan umum.
"Satu pejabat lagi kita akan klarifikasi, karena yang bersangkutan masih sakit," ucap Nurhasni.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, Asri Sahrun, mengatakan pihaknya sudah menerima surat rekomendasi. Dia menyebut pemprov akan mempelajari isi surat tersebut lebih dulu.
"Sesuai petunjuk gubernur, kita akan pelajari surat rekomendasi KASN," ujar Asri.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini