Kasus Mandiri, Hakim Diminta Tolak Eksepsi Direksi PT CGN
Selasa, 25 Okt 2005 14:18 WIB
Jakarta - Keberatan atau eksepsi kuasa hukum terdakwa dan terdakwa kasus pembobolan Bank Mandiri dari PT Cipta Graha Nusantara (CGN) keluar dari aturan eksepsi yang tertuang dalam KUHAP. Eksepsi tiga direksi PT CGN itu harus ditolak.Demikian permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Bank Mandiri yang dipimpin Undang Magopal dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (25/10/2005).Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Syarifuddin itu mengadili tiga terdakwa yakni Dirut PT CGN Edyson, Komisaris Utama Syaipul Anwar, dan Direktur Keuangan Diman Ponijan.Menurut JPU, eksepsi Edyson cs yang menyatakan telah dijadikan korban atas nama pemberantasan korupsi dan tak pernah merugikan negara telah menyangkut materi perkara. Materi perkara akan dibuktikan pada pemeriksaan pokok perkara."Kami penuntut umum mengharapkan majelis hakim memutuskan keberatan atau eksepsi para terdakwa dan penasihat hukum tak dapat diterima atau ditolak dan menetapkan dakwaan sah menurut hukum," kata Undang.Eksepsi Edyson cs, kata Undang, menyalahi pasal 156 ayat 1 KUHAP. Pasal itu menyatakan eksepsi dapat diajukan sepanjang mengenai pengadilan tak berwenang mengadili perkara, dakwaan tak dapat diterima, dan dakwaan harus dibatalkan."Dengan demikian eksepsi itu di luar hal-hal yang ditentukan tak dapat dibenarkan," jelas Undang.JPU juga memprotes pernyataan penasihat hukum yang menyatakan dakwaan lebih subsider dan lebih subsider lagi harus dinyatakan batal demi hukum karena tiga direksi PT CGN bukan pejabat negara. Menurut JPU, subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 adalah "setiap orang". Pasal itu tak hanya mengatur tentang pejabat negara atau pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan korupsi. Pasalnya tak hanya pejabat negara dan atau PNS yang mempunyai kedudukan.Sidang tiga direksi CGN itu akan dilanjutkan Senin, 31 Oktober 2005 dengan agenda putusan sela.
(iy/)











































