Gaduh Mediasi, Pengacara Kivlan Zen Protes Keras ke Kubu Wiranto

Gaduh Mediasi, Pengacara Kivlan Zen Protes Keras ke Kubu Wiranto

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 29 Agu 2019 13:40 WIB
Gaduh Mediasi, Pengacara Kivlan Zen Protes Keras ke Kubu Wiranto
Tonin Tachta (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Mediasi perwakilan Menko Polhukam Wiranto dan Kivlan Zen terkait gugatan pembentukan Pam Swakarsa berakhir deadlock. Mediasi juga sempat diwarnai keributan antar pengacara.

Kejadian bermula saat kuasa hukum masing-masing pihak hadir dalam mediasi yang digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (29/8/2019). Salah seorang kuasa hukum Wiranto tiba-tiba mempersoalkan soal status pengacara Kivlan, Tonin Tachta.

"Hari ini kan mediasi, di Jakarta Timur jadi hadirlah dalam persidangan kuasa hukum-kuasa hukum pukul 11.00 WIB baru mulai, oleh si kuasa hukum Wiranto rupanya dia ada memasukkan surat dari organisasi advokat entah mana, yang mengatakan saya sudah dipecat dari advokat," kata Tonin saat dihubungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Tonin menegaskan persoalan legal standing kuasa hukum bukan pokok utama dari sidang mediasi. Selain itu, Tonin menyebut hakim tidak mempunyai kewenangan ikut campur persoalan organisasi advokat.

"Jadi saya bilang sama hakim ini sekarang bukan bicara legal standing, bicara mediasi antara tergugat dan penggugat, kalau bicara legal standing di sidang utama dan hakim jangan mencampuri organisasi, karena kalau mencampuri organisasi itu bukan kewenangannya, nanti saya akan tuntut orang yang memasukkan berkas ini, kan gitu," ujar dia.



Singkat cerita, kuasa hukum Kivlan dan Wiranto adu mulut terkait persoalan tersebut. Tonin lantas menyinggung ketidakhadiran Wiranto dan meminta Mantan Panglima ABRI itu dihukum.

"Abis itu dia bilang Wiranto nggak mau datang, terus dia bilang juga deadlock, saya bilang itu Perma mengatakan prinsipal itu harus hadir penggugat dan tergugat, perkara itu damai itu hasil, sekarang kalau Wiranto nggak mau hadir, berarti dia harus dihukum, saya bilang. Itu Perma yang menghadiri akan dihukum menyatakan sebagai tidak memiliki itikad yang baik. Entah biaya perkara, dia yang nanggung," ujar dia.

Setelah itu, kuasa hukum Wiranto, Rizki, meminta Tonin berbicara tak terlalu kencang. Permintaan dari Rizki itu kemudian menyulut amarah dari kuasa hukum Kivlan.

Perdebatan pun tak terelakan. Menurut Tonin, Rizki hendak mengangkat kursi namun kursi tersebut jatuh terlebih dahulu sebelum dibanting.

"Saya kan lagi ngomong sama Aditya Warman, dia bilang gitu teman saya yang satu lagi marah jadi ribut, 'kau' katanya. Jadi ribut mulut lah,lagi ribut begitu mungkin dia nggak tahan dia mau angkat kursi si Rizki, di sebelah kanannya dia mau angkat kursi. Entah kenapa saya injak bumi kejebur lah kursinya," ujar dia.

Atas insiden tersebut, sejumlah personel pengamanan datang ke ruang sidang. Sidang pun kemudian diputuskan deadlock.

"Baru teriak-teriak, terus hakim diam. Saya bilang 'hah' jatuhi kursi. Akhirnya datang ke pengaman ke dalam, segala macam, jadi udah diputuskan deadlock, padahal deadlock kalau prinsipal dan prinsipal hadir. Dari mana kita percaya Wiranto nggak mau berdamai, dia nggak punya kewenangan, malu lah mereka mau menghantam saya nggak kehantam-hantam," tuturnya.

Karena mediasi berakhir deadlock, Tonin mengatakan gugatan pembentukan Pam Swakarsa akan kembali dilanjutkan. Saat ini Tonin masih menunggu terkait kepastian waktu sidang.
Halaman 2 dari 2
(knv/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads