"Pekerjaannya sebagai buruh ya (eksekutor A dan S)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua eksekutor itu baru sekali ini melakukan pembunuhan," kata Argo.
Diketahui, peristiwa pembunuhan itu diduga terjadi pada Minggu (25/8) pukul 12.30 WIB. Pembunuhan terjadi di rumah korban di Lebak Bulus, Jaksel.
Tersangka AK membayar dua eksekutor yakni A dan S untuk menghabisi sang suami, Edi Candra Purnama alias Pupung (54) dengan racun. Sedangkan AK juga menyuruh anaknya untuk menghabisi anak tiri AK yakni Mohammad Adi Pradana alias Dana (23) dengan cara dicekoki miras dan dibekap.
Usai dinyatakan tewas, AK dan anaknya berinisial KV membawa 2 jasad korban ke Sukabumi. Di sana, KV membakar 2 jasad korban dan 1 unit mobil menggunakan bensin.
(sam/knv)