Kapolsek Serang Baru AKP Wito mengatakan bayi D sempat dibawa ke rumah sakit oleh pelaku dan si ibu, DA (39). Kondisi bayi D yang awalnya sehat namun tiba-tiba dinyatakan meninggal dunia membuat polisi curiga dan melakukan pengecekan ke rumah sakit.
"Ada bayi yang kemarin sehat, kemarin bisa bermain, tiba-tiba dibawa ke rumah sakit terus meninggal," ujar AKP Wito ketika dihubungi, Kamis (29/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayi D kemudian diautopsi. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami luka di bagian kepala. Korban mengalami kekerasan benda tumpul di bagian kepalanya, sehingga mengakibatkan pendarahan di otak.
"Akibat kematian korban kekerasan tumpul di kepala sehingga organ otak ditemukan perdarahan luas pada rongga kepala dan pembengkakan otak bagian dalam sehingga mati lemas," sebut Wito.
Polisi kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa ibunda korban dan juga pelaku.
"Pelaku sempat berbelit-belit, tetapi setelah diinterogasi secara mendalam akhirnya mengakui telah menganiaya korban dengan cara melempar korban dan ini berkesesuaian dengan hasil autopsi," ujar Wito.
Roni melempar korban ke tembok sebanyak 3 kali dan 2 kali kepala korban mengenai tembok. Disebut-sebut, Roni emosi karena merasa tidurnya terganggu oleh korban yang rewel.
Polisi kemudian menangkap Roni. Roni kini ditahan di Polsek Serang Baru. "Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," sebutnya.
Pelaku dijerat pasal 76 huruf c junto pasal 80 UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tonton juga video Polisi Bongkar Makam Bayi Korban Aborsi di Mamuju:
(gbr/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini