Polisi Sebut Bayi yang Tewas Dilempar ke Tembok Alami Pendarahan Otak

Polisi Sebut Bayi yang Tewas Dilempar ke Tembok Alami Pendarahan Otak

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 29 Agu 2019 11:40 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono
Jakarta - Bayi berinisial D (15 bulan) dilempar ke tembok oleh ayah tirinya, Roni Andriawan (39), hingga tewas. Polisi menemukan luka-luka di tubuh korban.

Kapolsek Serang Baru AKP Wito mengatakan bayi D sempat dibawa ke rumah sakit oleh pelaku dan si ibu, DA (39). Kondisi bayi D yang awalnya sehat namun tiba-tiba dinyatakan meninggal dunia membuat polisi curiga dan melakukan pengecekan ke rumah sakit.


"Ada bayi yang kemarin sehat, kemarin bisa bermain, tiba-tiba dibawa ke rumah sakit terus meninggal," ujar AKP Wito ketika dihubungi, Kamis (29/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejanggalannya diketahui, (luka) di jidat kepala ada beberapa biru ya, di paha. Semacam dicubit ya," ujar AKP Wito.

Bayi D kemudian diautopsi. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami luka di bagian kepala. Korban mengalami kekerasan benda tumpul di bagian kepalanya, sehingga mengakibatkan pendarahan di otak.

"Akibat kematian korban kekerasan tumpul di kepala sehingga organ otak ditemukan perdarahan luas pada rongga kepala dan pembengkakan otak bagian dalam sehingga mati lemas," sebut Wito.


Polisi kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa ibunda korban dan juga pelaku.

"Pelaku sempat berbelit-belit, tetapi setelah diinterogasi secara mendalam akhirnya mengakui telah menganiaya korban dengan cara melempar korban dan ini berkesesuaian dengan hasil autopsi," ujar Wito.

Roni melempar korban ke tembok sebanyak 3 kali dan 2 kali kepala korban mengenai tembok. Disebut-sebut, Roni emosi karena merasa tidurnya terganggu oleh korban yang rewel.

Polisi kemudian menangkap Roni. Roni kini ditahan di Polsek Serang Baru. "Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," sebutnya.

Pelaku dijerat pasal 76 huruf c junto pasal 80 UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.



Tonton juga video Polisi Bongkar Makam Bayi Korban Aborsi di Mamuju:

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads