Pengacara Adiwarsita Laporkan Majelis Hakim PN Jakpus ke KY

Pengacara Adiwarsita Laporkan Majelis Hakim PN Jakpus ke KY

- detikNews
Selasa, 25 Okt 2005 13:06 WIB
Jakarta - Semenjak adanya Komisi Yudisial (KY), posisi hakim kasus korupsi jadi serba salah. Membebaskan terdakwa dicurigai publik, menghukum terdakwa diperkarakan pengacara. Paling tidak, itulah yang terjadi pada majelis hakim dalam kasus korupsi Adiwarsita Adinegoro.Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Adiwarsita Adinegoro 6 tahun penjara dalam kasus korupsi dana Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) itu dilaporkan ke KY. Alasannya, persidangan kasus Adiwarsita dipaksakan.Majelis hakim yang diketuai Lilik Mulyadi itu dilaporkan tim kuasa hukum Adiwarsita, Zulhendri Hasan, pada pukul 10.15WIB, Selasa (25/10/2005). Laporan diterima Koordinator Bidang Pelayanan Masyarakat KY, Zainal Arifin, di Wisma ITC lantai 5, Jl. Abdul Muis, Jakarta Pusat.Zulhendri mempermasalahkan sikap majelis hakim yang tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan dan pledoi terdakwa. Majelis hakim menjadikan tuntutan jaksa penuntut umum sebagai dasar pertimbangan putusan.Putusan hakim yang menghukum Adiwarsita dengan hukuman enam tahun penjara itu dinilai tidak adil, tidak objektif, dan bernuansa kepentingan untuk menjerumuskan kliennya. "Paradigma mafia peradilan yang sekarang adalah menyogok hakim untuk menghukum orang yang tidak bersalah," ujar Zulhendri.Karena itu Zulhendri meminta KY untuk memeriksa majelis hakim PN Jakpus dalam perkara Adiwarsita, yaitu hakim ketua Lilik Mulyadi, hakim anggota Agus Subroto dan Mulyani.Atas laporan ini Zainal berjanji akan menindaklanjutinya. Ia juga menyarankan kepada tim kuasa hukum Adiwarsita agar melengkapi memori bandingnya dengan keterangan laporan ke KY. "Agar hakim di pengadilan tinggi tahu kalau laporan ini sudah sampai ke KY sehingga mereka lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan," katanya. (gtp/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini