"Jadi pasangan suami istri ini menikah baru 6 hari," ujar Wito kepada wartawan, Kamis (29/8/2019).
Wito mengungkapkan Roni sebelumnya telah menikah beberapa kali. "Jadi perempuan ini (DA) seorang janda bawa anak menikah dengan seorang duda. Ayah tirinya (Roni) itu sudah 4 kali nikah," ujar Wito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roni menganiaya bayi D di kediamannya di Kampung Ceper, RT 03/02, Desa Sukasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Senin (26/8). D dilempar ke tembok hanya karena Roni merasa tidurnya terganggu.
Peristiwa itu bermula dari Roni dan korban yang sedang istirahat di atas kasur di dalam kamarnya. Korban yang sedang sakit, merengek di samping Roni yang sedang tidur. Karena merasa terganggu, Roni pun melempar D ke tembok.
Namun, korban kembali merengek dan mendekati Roni hingga dilempar kembali sebanyak 3 kali ke arah tembok kamar dan 2 kali kepala korban terbentur tembok. Setelah ketiga kali dilempar, korban tak bergerak. Kemudian, Roni memberi tahu istrinya soal kondisi korban seolah-olah tidak terjadi aksi kekerasan.
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Budi Asih, Cikarang Selatan. Namun nyawanya tak tertolong
"Saat itu, bayi tersebut agak rewel cengeng, dia (sedang) sakit kemudian dikasih obat, jeruk anget, karena rewel ayah tirinya itu tiduran, kan namanya kalau balita itu mendekati (Roni), terus dilempar (ke arah tembok)," tuturnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari pihak Rumah Sakit Budi Asih, Cikarang Selatan, yang merasa janggal akan kematian korban. Dari hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami luka di bagian kepala. Korban mengalami kekerasan benda tumpul di bagian kepalanya, sehingga mengakibatkan pendarahan di otak.
Polisi kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa ibunda korban dan juga pelaku. Polisi kemudian menangkap Roni. Roni kini ditahan di Polsek Serang Baru dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini