F-PAN Minta Pemindahan Ibu Kota Tak Bebani Anggaran Negara

F-PAN Minta Pemindahan Ibu Kota Tak Bebani Anggaran Negara

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Kamis, 29 Agu 2019 09:25 WIB
Gedung DPR (Foto: Lamhot aritonang/detikcom)
Jakarta - Fraksi PAN DPR RI meminta agar pemindahan ibu kota tidak membebani anggaran negara. Sebab, menurut PAN, jika membebani negara, alokasi untuk kesejahteraan rakyat akan terabaikan.

"Kalau tidak, maka alokasi untuk kesejahteraan rakyat akan terabaikan. (Menyarankan) skema pembiayaan pemindahan ibu kota dari APBN sebesar 19 persen, selebihnya adalah Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)," kata anggota Komisi V DPR F-PAN Intan Fauzi kepada wartawan, Kamis (29/8/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Intan pun berharap pemindahan ibu kota tak membuat beban utang negara semakin besar. Dia sekali lagi meminta kebutuhan dana Rp 456 triuliun untuk pemindahan ibu kota tak membebani negara.

"KPBU itu tinggi yang harus menurut saya menjadi perhatian pemeritah. Pemerintah sudah menyebutkan pembiayaan pemindahan ibu kota sebesar Rp 465 triliun, sehingga kebutuhan dana tersebut jangan terlalu banyak membebani anggaran negara," ujarnya.



Intan menuturkan, pemindahan ibu kota merupakan hal yang wajar seperti yang dilakukan Amerika Serikat dan Malaysia dengan memisahkan pusat bisnis dan pemerintahan. Namun, menurut Intan, harus segera ada payung hukum agar kebijakan pemindahan ibu kota tidak menyalahi aturan.

"Memahami adanya rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur, namun payung hukumnya harus ada sehingga kebijakan tersebut jangan sampai menyalahi peraturan perundang-undangan," kata Intan.



Lebih lanjut, Intan mengatakan konsep 'pemindahan' tidak semudah yang dipikirkan. Ia lalu mencontohkan pembangunan Bandara Kertajati untuk 'menghidupkan' wilayah di sekitarnya.

"Misalnya ketika pemerintah membangun bandara Kertajati agar wilayah di sekitar akan 'hidup' pembangunannya. Namun masyarakat pengguna pesawat pusatnya di Bandung dan Jakarta, sehingga memindahkan saja tidak gampang, harus benar-benar dikaji mendalam. Kita punya UU yang sangat bagus, sehingga tidak bisa langsung pinda ibu kota," tuturnya.

Seperti diketahui, pengumuman pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur ini diumumkan Presiden Jokowi pada Senin (26/8/2019). Biaya yang dibutuhkan untuk pemindahan ibu kota sebesar Rp 466 triliun. Secara detail, 19% dari total dana diambil dari APBN, sisanya didapatkan dari pihak swasta lewat berbagai skema.
Halaman 2 dari 2
(azr/mae)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads